

Tumpukan sampah di Jalan Budi Utomo, foto ini diambil pekan lalu. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom menilai jika Pemkab Mimika ingin mempertajam regulasi mengenai larangan penggunaan plastik sekali pakai yang berdampak pada kebersihan lingkungan, Pemkab Mimika dapat menyempurnakannya ke dalam Perda tersebut tanpa harus menerbitkan Perda ataupun Perbup yang baru.
Sebab, dalam Perda tersebut telah tercantum seluruh kebijakan mulai dari pengelolaan sampah, regulasi waktu pembuangan, lokasi pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.
“Jadi yang sekarang kita perlu perkuat adalah sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat bisa tahu, karena di dalam Perda juga sudah tertuang bahwa ada juga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” ujar Elinus, saat ditemui, Selasa (8/7) kemarin.
Perda Nomor 11 Tahun 2012 sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kampung dan kelurahan. Bahkan, pemerintah telah memasang papan informasi dengan pasal tertentu yang tercantum dalam Perda tersebut di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di dalam Kota Timika.
Page: 1 2
Polres Mimika bersama personil gabungan Brimob Yon B Pelopor Polda Papua Tengah dan TNI melaksanakan…
Gedung yang dibangun tiga lantai ini akan tersedia fasilitas seperti instalasi radiologi yang terdiri dari…
Nelson mengungkapkan adanya temuan terbaru yang mencengangkan. Berdasarkan data dari BNN Kabupaten Jayapura, terdapat sekitar…
Dua Pelabuhan di Merauke ditetapkan sebagai Pelabuhan impor untuk hewan, ikan dan tumbuhan. Kepala Badan…
Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura, Ny. Dewi Sartika Wonda, mengatakan bahwa pelaksanaan nikah massal yang…
Di depan Bandara Mopah Merauke, petugas mengamankan sebilah parang dan 7 botol miras yang langsung…