Categories: MIMIKA

Sudah ada Perbup HET Mitan Untuk Distrik Terpencil

 MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan, peraturan bupati (Perbup) terkait penentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah (Mitan) untuk distrik-distrik di wilayah pegunungan dan pesisir Mimika sudah diterbitkan.

Petrus menyebutkan, Perbup ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk melayani kebutuhan minyak tanah di wilayah terjauh Mimika yang sulit dijangkau.

  Dalam Perbup ini kata Petrus semua aturan menyangkut HET Mitan sudah tercantum di dalamnya. Termasuk, biaya angkutan yang disesuaikan dengan jarak.  Petrus bilang, HET di masing-masing distrik terjauh ini berbeda-beda, ada yang dijual Rp10 ribu per liter dan ada juga yang lebih.

 “Rp10 ribu itu sudah harus ada include di dalamnya ketika pemerintah daerah mengsubsidi. Karena yang harus disubsidi untuk bisa mencapai nilai Rp10 ribu ini adalah biaya transportasi dan biaya angkut manual untuk sampai ke wilayah tersebut,” kata Petrus saat ditemui, Jumat (7/6/2024).

Petrus mengatakan, meskipun masyarakat akan segera dapat menikmati Mitan dengan HET rendah, namun masih ada wilayah yang sulit dijangkau jika hanya mengandalkan transportasi udara.

Hal ini disebabkan transportasi udara kerap kesulitan mendapatkan izin pengangkutan minyak tanah ataupun jenis BBM lainnya.

Saat ini, pemerintah masih menunggu ketersediaan kuota dari pihak Pertamina untuk segera didistribusikan.

Sementara itu, penetapan HET Mitan untuk wilayah pesisir dan pegunungan Mimika ini sempat alot dikarenakan draft peraturan daerah (Perda) penetapan HET Mitan tersebut dalam koreksi Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika.

Salahsatu kendala yang menjadi pertimbangan pemerintah saat itu adalah biaya transportasi untuk pendistribusiannya, baik untuk wilayah pesisir maupun wilayah pegunungan.

Kemudian, kuota minyak tanah pun saat itu sudah dikurangi dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS).(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

11 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

12 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

13 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

14 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

15 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

16 hours ago