

Ilustrasi penganiyaan
MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan menggunakan martil yang menimpa mendiang Afdal Jaya pada 17 Februari 2026 lalu hingga kini masih terus bergulir. Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan tahap I alias pengiriman berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Berkas perkara yang dikirim merupakan tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 10 / II / 2026 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W.
Namun, berkas perkara tersebut kini dikembalikan kepada penyidik (P19) dilengkapi karena terdapat sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Kristiyono Y Tansah, menyebut pihak kejaksaan memberi tenggat waktu selama 40 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Jika belum lengkap, masa tersangka masih dapat diperpanjang kembali melalui pengadilan selama 30 hari.
Page: 1 2
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…
Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…
Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi, dan komitmen seluruh panitia agar setiap tahapan…
Adalah Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM yang didaulat membuka agenda tahunan itu mewakili…
Korban mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUD Biak pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 04.06…