Ilustrasi penganiyaan
MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan menggunakan martil yang menimpa mendiang Afdal Jaya pada 17 Februari 2026 lalu hingga kini masih terus bergulir. Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan tahap I alias pengiriman berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Berkas perkara yang dikirim merupakan tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 10 / II / 2026 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W.
Namun, berkas perkara tersebut kini dikembalikan kepada penyidik (P19) dilengkapi karena terdapat sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Kristiyono Y Tansah, menyebut pihak kejaksaan memberi tenggat waktu selama 40 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Jika belum lengkap, masa tersangka masih dapat diperpanjang kembali melalui pengadilan selama 30 hari.
Page: 1 2
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…