

Dua dari tiga pelaku obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam saat diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk tiga orang pemilik obat terlarang jenis Dextro Metrhopam di Mimika. Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2023 di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin Timika, Mimika, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Rabu (06/03/2024) membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Hasanudin untuk melakukan koordinasi,” kata Andi.
Andi melanjutkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut berinisial A. Yang bersangkutan langsung diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.
“Pada saat diamankannya dan dilakukan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik temannya berinisial MFR,” kata Andi.
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, penetapan upah minimum adalah sebuah proses penting yang berdampak…
Manager Operasional SPBU Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menyebutkan jika pihaknya menyedari jika menjelang Natal…
Menurut Abisai, praktik membawa atau memindahkan aset saat pergantian pimpinan kerap memicu pengadaan baru yang…
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban…
Albert mengingatkan, jika karung tersebut hancur akibat cuaca atau usia material, maka saat hujan datang,…
“Kita mulai mencoba untuk mendekatkan ke pemahaman taktik bermain yang dimulai hari ini. Walaupun kemarin-kemarin…