

Ketua KUPS Apiriu, Asistony Mapareyau (kanan) menerima dokumen NIB dari Kabid PTPSP DPMPTSP Kabupaten Mimika, Johanis Manuputty (kiri), (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos
MIMIKA – Sebanyak 7 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah menerima dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.
Penyerahan dokumen NIB ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang PTSP, DPMPTSP Kabupaten Mimika, Johanis Manuputty, di sentra pelayanan terpadu Kantor DPMPTSP, Jumat (4/10) kemarin.
Untuk diketahui, kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) dengan dukungan Pendanaan The Asia Foundation (TAF). Adapun KUPS yang menerima NIB ini diantaranya adalah KUPS Titimi, KUPS Amawe, KUPS Kahu, KUPS Uturu KUPS Apiriyu, KUPS Aimaporamo dan KUPS Etahe Atikamo.
Direktur Program YESL, Rintho Marurbongs mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pengurusan NPWP dan NIB 7 Kelompok usaha pada LPHD Pigapu. Sebab, salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha bagi UMKM adalah aspek legalitas yaitu NPWP dan NIB. “Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah adanya NPWP dan NIB 7 kelompok usaha,” kata Rintho.
Wilayah pengelolaan Hutan Desa Pigapu dibawah tugas dan tanggung jawab Lembaga pengelola Hutan Desa Pigapu (LPHD). Oleh karena itu, kata Rintho di dalam rencana pengelolaan hutan desa telah disusun upaya perlindungan dan pengelolaan sesuai dengan aspek lingkungan, sosial budaya serta potensi ekonomi yang ada seperti hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan.
Rintho berharap, dengan adanya aspek legalitas ini dapat memberikan kemudahan berusaha dari akses pengembangan kapasitas Sumber Daya Menusia (SDM), aspek modal usaha serta akses pasar yang lebih inklusif dengan mempertimbangkan persaingan usaha di era digital saai ini. Selanjutnya, Kepala Bidang PTSP, Johanis Manuputty menyampaikan, pengurusan NIB ini kata Johanis tidak dipungut biaya dan dilayani secara gratis.
Sementara itu, Ketua KUPS Apiriu Pariwisata Mangrove, Asistony Mapareyau mengaku senang setelah memegang dokumen NIB ini. Kata Asistony, dengan adanya NIB usaha wisata Mangrove yang dia kelola semakin punya kekuatan legalitas hukum.
Sehingga, ke depan bisa memenuhi syarat-syarat apabila ada bantuan dari pemerintah dan lainnya. “Saya rasa bangga, karena dasarnya ini kami pegang dulu baru bisa dapat bantuan dari pemerintah melalui dinas-dinas terkait,” katanya.
Lalu, Ketua KUPS lainnya, Agata Alua Mengingat, Kampung Pigapu merupakan salahsatu kampung yang cukup dengan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai. Agata pun berterima kasih kepada DPMPTS Kabupaten Mimika yang telah membantu mempercepat proses pembuatan NIB tersebut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…