

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis untuk memastikan kontraktor dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2026.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Kebijakan ini merupakan diskresi lokal untuk mengatasi kendala teknis pada sistem perizinan terpusat dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Republik Indonesia Nomor: 1.5/ Tahun 2016 tentang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal yang kesulitan mendaftar melalui sistem aplikasi nasional.
“Secara administratif sebenarnya tidak ada masalah, namun ada kendala teknis pada aplikasi dari pusat. Data pelaku usaha lokal sulit muncul atau terverifikasi di sistem, sehingga mereka terhambat saat ingin mendaftar lelang,” ujar Marselino di Timika, Selasa (3/3/2026).
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…