Categories: MIMIKA

Delapan Raperda Akan Dibahas DPRK Mimika

Kick-Off RPD Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024 Dimulai, 8 Raperda Bakal Dibahas

MIMIKA – Rapat Paripurna I Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRK Mimika tentang pembahasan rancangan peraturan daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2024 resmi dibuka di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (30/10) malam.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Anggota DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng dalam amanatnya menyampaikan, adapun delapan rancangan yang diserahkan antara lain; Pertama, Raperda tentang pemekaran kampung; kedua Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya; ketiga Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah; keempat Raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP; kelima Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; keenam Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; ketujuh Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045; dan kedelapan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043

Anthon mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan perundang-undangan dan penyebarluasan.

“Satu hal yang juga perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian berdasarkan surat masuk tentang penyampaian 8 dokumen Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama badan pembentukan peraturan daerah Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika,” kata Anthon.

Ia menyebutkan, selanjutnya DPRD Kabupaten Mimika melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten kota.

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, dari 8 rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, ada 4 Perda yang merupakan hak inisiatif anggota DPRD dan 4 Perda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah.

“Selain hal tersebut, pemekaran kampung juga disebabkan oleh lakunya pertumbuhan penduduk, perubahan kondisi sosial budaya masyarakat serta perbedaan potensi kampung,” katanya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

22 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

23 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

24 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago