

Suasana rapat paripurna I masa sidang III tentang RPD non APBD di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (30/10) kemarin. (FOTO: Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
Kick-Off RPD Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024 Dimulai, 8 Raperda Bakal Dibahas
MIMIKA – Rapat Paripurna I Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRK Mimika tentang pembahasan rancangan peraturan daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2024 resmi dibuka di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (30/10) malam.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Anggota DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng dalam amanatnya menyampaikan, adapun delapan rancangan yang diserahkan antara lain; Pertama, Raperda tentang pemekaran kampung; kedua Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya; ketiga Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah; keempat Raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP; kelima Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; keenam Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; ketujuh Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045; dan kedelapan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Mimika tahun 2023-2043
Anthon mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan perundang-undangan dan penyebarluasan.
“Satu hal yang juga perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian berdasarkan surat masuk tentang penyampaian 8 dokumen Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama badan pembentukan peraturan daerah Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika,” kata Anthon.
Ia menyebutkan, selanjutnya DPRD Kabupaten Mimika melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten kota.
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, dari 8 rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, ada 4 Perda yang merupakan hak inisiatif anggota DPRD dan 4 Perda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah.
“Selain hal tersebut, pemekaran kampung juga disebabkan oleh lakunya pertumbuhan penduduk, perubahan kondisi sosial budaya masyarakat serta perbedaan potensi kampung,” katanya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…