

Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha bersama jajarannya dalam konferensi pers. (Foto: CENDERAWASIH POS/ISTIMEWA).
MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika TA 2021. Uang tersebut dirampas untuk negara guna memperhitungkan pembayaran pidana tambahan uang pengganti dari total kewajiban terpidana yang mencapai Rp31,3 miliar.
“Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyanta, didampingi Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, Kasi Pidum Maria Petrona Dity Justitia Masella, dan Kasi Datun Reinaldo Sampe di Kantor Kejari Mimika, Selasa (19/9/2026).
Dalam perkara korupsi proyek Aerosport Jilid I ini, terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai dijatuhi hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Eksekusi tahap awal dilakukan terhadap uang tunai Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika.
Tim Jaksa Eksekutor telah menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Page: 1 2
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari…
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga…