

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Narkoba) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Iptu Hempy mengatakan, pelaku diketahui berinisial EAS berusia sekitar 28 tahun. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025.
Dijelaskan, penangkapan EAS berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiriman.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” kata Iptu Hempy dalam keterang tertulisnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Lanjut dijelaskan, sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih Timika.
“Saat paket diterima, polisi langsung menangkap EAS. Pelaku berinisial EAS (merupakan,red) seorang wiraswasta asal Timika,” tuturnya.
Page: 1 2
Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…
Direkrut Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menyatakan Sebagai lembaga yang bekerja di bidang kemanusiaan dan perlindungan…
Menurut Yosefina, salah satu faktor utama yang menyuburkan maraknya kejahatan seksual adalah regulasi informasi yang…
Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya belum sepenuhnya pulih. Rangkaian aksi kekerasan yang terjadi dalam…
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa seluruh hasil operasi ini merupakan bentuk transparansi…
Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan, peningkatan intensitas…