Categories: MIMIKA

Barang Bukti Narkotika Golongan I Dimusnahkan

Sementara itu, perlu diketahui bahwa MIA merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.  Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial A alias Afandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Berkas Lengkap II Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari JayawijayaBerkas Lengkap II Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya

Berkas Lengkap II Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku…

7 hours ago

Hasil Mubes IV: Perda Perlindungan Masyarakat Adat Segera Disahkan

Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan…

8 hours ago

13 Siswa SMP di Sentani Positif Gunakan Ganja

“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…

9 hours ago

Aksi Konvoi Wisudawan Berujung Satu Tewas

“Dari sekitar 280 mahasiswa yang diwisuda dan hadir dalam acara tersebut, sekitar 20 hingga 30…

10 hours ago

Polda Papua Siagakan 2/3 Personel Untuk Agenda 1 Desember

"Dalam mengantisipasi agenda lokal Papua kami telah menyiagakan dua per tiga kekuatan personel Polda Papua,"…

11 hours ago

ULMWP Minta Agenda 1 Desember Dilakukan Damai dan Penuh Kasih

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melihat ada situasi yang kurang kondusif dan terus…

12 hours ago