Sementara itu, perlu diketahui bahwa MIA merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial A alias Afandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…