Categories: MIMIKA

Barang Bukti Narkotika Golongan I Dimusnahkan

Sementara itu, perlu diketahui bahwa MIA merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.  Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial A alias Afandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

TNI dan Brimob Dilibatkan Dalam Pengamanan Pelayanan Publik di Jila

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…

7 hours ago

115 Butir Telur Burung Paruh Bengkok yang Digagalkan, Ditetaskan dalam Inkubator

Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…

10 hours ago

DPR Papua Singgung Soal CCTV

Menurut Alberth, pemasangan CCTV tidak hanya dibutuhkan di kawasan Ring Road, tetapi juga di seluruh…

10 hours ago

Mayat Bayi di Kali Komba Akhirnya Dimakamkan

Proses serah terima hingga pemakaman difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura. Rangkaian kegiatan…

11 hours ago

Mimika Siapkan Operasi Keamanan Tertutup

AKP Putut mengatakan bahwa saksi yang diperiksa diantaranya adalah pemilik bengkel serta teman-teman korban. Selain…

11 hours ago

Kontur Geografis Yang Ekstrem Dan Isolasi Wilayah Sering Dimanfaatkan Untuk Budi Daya Ganja

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan suburnya pembudidayaan ganja dan…

12 hours ago