Categories: SENTANI

Di Sentani, Pasutri Kerjasama Curi Uang  Milik Yayasan

SENTANI-Kasus pencurian di Sentani kembali terjadi. Mirisnya, kasus pencurian kali ini melibatkan pasangan suami istri (Pasutri), dimana mereka beraksi  di Yayasan Pelayanan Injili di Kompleks Stakin Sentani. Tidak main-main, uang yang berhasil dicuri lebih dari Rp 20 juta . Parahnya lagi, kasus pencurian ini bukan baru pertama kali dilakukan pelaku, melainkan sudah berulang kali dengan memanfaatkan sang istri sebagai orang dalam untuk memuluskan suami berinisial (SHL) 41 melancarkan aksi pencurian.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclatimboen mengatakan, tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

“Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian uang di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani, ” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclatimboen, dalam keterangan persnya, Selasa (29/3).

Berdasarkan koronologi, kasus pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2022 di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pihak yayasan kemudian melaporkan peristiwa ini dan tercatat dari laporan polisi nomor : LP / B / 45 / II / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua tanggal 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku  beraksi seorang diri dan mengambil uang dari laci Kantor Yayasan Pelayanan Injili menggunakan kunci kantor milik istrinya yang sebelumnya bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di depan Cafe Ungu Hawai, Selasa (28/3).

“SHS mengakui melakukan pencurian uang tersebut lantaran sakit hati karena istrinya di pecat dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani pada Januari 2022,” tuturnya

Lebih lanjut dari hasil keterangan  pelaku, ternyata ada keterlibatan istrinya  dalam kasus pencurian uang tunai itu. Dimana keduanya sudah  beberapa kali melancarkan aksi pencurian itu, dengan tempat kejadian yang sama di  kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Terlebih istri pelaku pada saat masih bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili menjabat sebagai bendahara kantor.

“Pelaku mengakui bahwa pada saat istrinya masih bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani beberapa kali membawa uang tunai Rp. 2.000.000 –  Rp 20.000.000 dan telah dibelikan barang-barang.  Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik satuan reskrim atas perbuatannya,”pungkasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago