Site icon Cenderawasih Pos

Masyarakat Diminta Sadar Urus Adminduk

Herald J. Berhitu (FOTO: Priyadi/Cepos)

SENTANI -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, mengatakan, selama ini  pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk bisa mengurus Administrasi data kependudukan ( Adminduk)  secara lengkap,  baik identitas diri berupa KTP El, KK, Akta Kelahiran,  Akta Pernikahan, KIA dan lainnya.

Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, maka  akan mempermudah masyarakat dalam mengurus persyaratan mau masuk sekolah, mendaftar pekerjaan ataupun lainnya yang syaratnya harus memiliki Adminduk lengkap.

“Kesadaran masyarakat dalam mengurus Adminduk di Kabupaten Jayapura memang sudah cukup baik, namun ada juga yang belum seperti yang datang di Kabupaten Jayapura dan sudah menetap lama namun mereka tidak mengurus perubahan domisili, sehingga bagi warga yang dari memiliki identitas diri KTP luar diharapkan bisa mengurusnya karena ini penting,”ucapnya,kemarin.

Diakuinya, kendala lain adalah letak geografis tempat tinggal penduduk Kabupaten Jayapura yang sinyal internetnya belum maksimal juga mempengaruhi. Ditambah lagi pelayanan Adminduk di Kantor Distrik, kelurahan dan kampung yang belum optimal juga berpengaruh terhadap capaian target cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Jayapura  yang masih belum mencapai target.

Untuk itu Dukcapil terus berupa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar bisa memiliki Adminduk secara lengkap walaupun berada di perkampungan, dengan melakukan jemput bola layanan, meningkat  kapasitas fasilitator Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat distrik dan kampung, dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Penduduk.

“Dengan cakupan yang masih rendah atau belum memenuhi target ini, kita terus memacu sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka sadar dalam memiliki Adminduk kependudukan secara lengkap,”jelasnya.

Ditambahkan,  Dukcapil juga memberikan kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil,  karena ini juga  sebagai salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya, serta untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.(dil/ary)

Exit mobile version