Categories: SENTANI

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang

SENTANI – Tim Paniki Polsek Sentani Kota di Backup Timsus Cycloop Polres Jayapura, berhasil meringkus SAP (19), pelaku pencurian tiga unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta di Sentani, Rabu (22/6) lalu. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut,  SAP sempat kabur dan akhirnya polisi berhasil meringkusnya saat berada di di BTN Vuria Jalur II Kotaraja Dalam,  Kota Jayapura, Senin (27/6).

“SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6),” kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku,  2 unit handphone milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku sudah dijual kepada orang lain. Sementara satu unit handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

“Usai melakukan pencurian,  kemudian pelaku ke mata jalan BTN Puskopad Sentani untuk membuang tas milik korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumahnya yang beralamat di BTN Stakin Sentani Kabupaten Jayapura,”terangnya.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku,  langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi baru berhasil menangkap pelaku di Kota Jayapura,  tepatnya di BTN Furia Jalur 2 Kotaraja Dalam, Senin (27/6) malam.

“Dari hasil pemeriksaan awal SAP (19) mengakui telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, pada Rabu subuh tanggal 22 Juni 2022 di Cafe dan Karaoke Cycloop Sentani. Pada hari Rabu siang tanggal 22 Juni 2022 pelaku bersama temannya menjual 2 (dua) unit handphone milik korban di depan POM Bensin Padang Bulan Kota Jayapura dengan harga Rp. 4.000.000, “jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kini tersangka sudah ditahan di Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatan itu.  SAP (19)  dijerat dengan  Pasal 363 Ayat  1  ke 3 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago