Categories: SENTANI

Caleg Diminta Jaga Ketertiban Selama Masa Kampanye

SENTANI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

Terkait dengan akan dimulainya jadwal kampanye Pemilu 2024, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo,  mengimbau kepada para peserta Pemilu bisa melakukan kampanye dengan cara-cara yang damai, tertib dan beradab, sehingga di Kabupaten Jayapura tercipta Pemilu aman, damai dan berintegritas.

Oleh karena itu, semuanya harus didasari pada kepatuhan terhadap aturan,  termasuk tanggal atau jadwal kampanye. Para Caleg juga mulai berlomba-lomba memasang baliho atau alat peraga kampanye untuk memperkenalkan diri mereka. Hal inipun juga ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga semua Caleg harus bisa mematuhi aturan yang ada.

Hal ini ditegaskan oleh Triwarno Purnomo saat menghadiri Doa Bersama untuk Negeri Menuju Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh Polres Jayapura, di Ballroom lantai 6 Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 24 November 2023.

“Pada tanggal 28 November 2023 nanti, untuk tahapan Pemilu 2024 sudah mulai memasuki masa kampanye hingga 10 Februari 2024. Saya harap semua yang terlibat langsung terutama para peserta Pemilu, baik partai politik dan juga para calon anggota legislatif, bisa memanfaatkan momentum kampanye ini. Dapat mengkampanyekan terkait visi misi dari partainya. Semua ini kami harap dapat dilaksanakan dengan tertib, damai dan tidak menggangu kepentingan umum,”kata Triwarno , Jumat (24/11) lalu.

  Triwarno menjelaskan, Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura harus  mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara. Jangan ada adu domba, hoakx, kampanye negatif dan hal-hal yang kontraproduktif, tetap harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, tidak boleh terpecah belah.

Triwarno juga mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Jayapura harus netral. Jangan ada yang main politik praktis. Jika ada yang melakukan dan terbukti silahkan laporkan, oknum ASN yang terbukti melanggar tetap diberikan sanksi tegas.(dil/ary)

Tegar Cepos

Recent Posts

Bupati Lanny Jaya Kerahkan Bantuan dan Petugas Kesehatan untuk Atasi Dampak Bencana

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan es yang melanda masyarakat di…

33 minutes ago

Cegah Peredaran Narkoba, Tiga THM di Entrop Dirazia

Razia tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni Cafe/Bar D'Sultan, Blue Angles dan Cloud9. Kegiatan…

2 hours ago

​BPS: Angka Kemiskinan Naik Signifikan

    Kenaikan grafik kemiskinan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan Jayapura, melainkan menggambarkan…

3 hours ago

Status Ekonomi Bukan Berdasar Pendapatan Tunai

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura juga meluruskan anggapan umum mengenai penetapan kategori Desil dalam…

4 hours ago

Izin Pembangunan SPBU di Papua Harusnya Dipermudah

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Papua berharap pemerintah daerah terus mempermudah…

6 hours ago

Pemkot Siapkan Usulan Bantuan Rumah ke Kementerian

   Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pendataan tersebut dilakukan melalui Dinas…

8 hours ago