

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 79 botol minuman keras lokal jenis Boplas di Doyo Lama, Kamis (24/9). (foto:Polres for Cepos)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 79 botol minuman keras lokal jenis Boplas dalam penertiban aktivitas penjualan dan produksi miras di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9/2026) malam.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan. Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., bersama personel Opsnal kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 21.20 WIT dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus penjualan Boplas.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
Selain 79 botol Boplas, petugas turut mengamankan satu pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember berisi endapan bahan pembuatan Boplas serta satu dandang berukuran besar.
Page: 1 2
Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…
Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…
Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…