

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 79 botol minuman keras lokal jenis Boplas di Doyo Lama, Kamis (24/9). (foto:Polres for Cepos)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 79 botol minuman keras lokal jenis Boplas dalam penertiban aktivitas penjualan dan produksi miras di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9/2026) malam.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan. Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., bersama personel Opsnal kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 21.20 WIT dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus penjualan Boplas.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
Selain 79 botol Boplas, petugas turut mengamankan satu pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember berisi endapan bahan pembuatan Boplas serta satu dandang berukuran besar.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…