

Para siswa-siswi SMP Negeri 1 menunggu jam pulang karena dampak dari mogok mengajar, Kamis (26/2). (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sentani, Hariyati Sokoy, menjelaskan aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru merupakan bentuk tuntutan atas hak yang hingga kini belum dibayarkan, meski kewajiban sebagai pendidik telah dijalankan.
Menurutnya, para guru selama ini tetap melaksanakan tugas mendidik dan membimbing siswa. Namun karena hak belum diterima, mereka sepakat melakukan aksi mogok hingga ada realisasi pembayaran.
“Artinya selama ini mereka sudah melaksanakan kewajiban sebagai guru, tetapi hak mereka belum terbayarkan sehingga kami guru-guru menunjukkan aksi mogok mengajar,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, selama aksi berlangsung, siswa tetap datang ke sekolah. Namun tidak ada aktivitas pembelajaran di kelas. Pihak sekolah tetap melakukan pengawasan dengan mengarahkan siswa membersihkan kelas dan menunggu pembagian makanan bergizi (MBG), setelah itu, siswa dipulangkan.
“Kami tetap mengontrol anak-anak. Setelah mendapatkan MBG, siswa dipulangkan sambil menunggu sampai hak guru dibayarkan dan aktivitas pembelajaran kembali normal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni mengakui mogok belajar berdampak pada proses pembelajaran siswa. Jadwal dan target materi yang telah disusun sekolah menjadi terhambat.
“Yang jelas anak-anak kasihan karena tidak mendapatkan pembelajaran. Padahal jadwal sudah berjalan dan materi seharusnya sudah selesai satu bab,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk upaya agar hak-hak guru mendapat perhatian serius. Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran bukan kali pertama terjadi.
Page: 1 2
Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…
Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…
Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…
Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…
Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…
Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…