

Terduga pelaku penistaan agama Islam dan Kristen inisal DG dimintai keterangan di Polres Jayapura, Senin (25/8) (foto:Istimewa)
SENTANI – Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GD (L), warga Hawai, Kota Sentani, karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Senin (25/8)kemarin,, menjelaskan, pelaku memposting ujaran yang menghina agama Islam dan Kristen melalui facebooknya yang diupload di media sosial. Postingan tersebut menyinggung Nabi Muhammad serta ajaran Kristen dengan bahasa yang tidak pantas.
Atas laporan masyarakat, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Hawai, Sentani. Sabtu (23/8). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Facebook yang digunakan untuk memposting.
“Perbuatan ini kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas AKP Alamsyah, Senin (25/8).
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat memposting karena tersulut emosi akibat pernyataan seseorang di media sosial. Kini kasusnya ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Cyber Polda Papua.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…