Site icon Cenderawasih Pos

Usir Tukang Parkir Ilegal, Pemerintah Gandeng Polisi

Edi Susanto (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura tahun 2022.

Sejumlah sektor yang berpotensi mendatangkan uang bagi daerah sudah mulai ditertibkan. Termasuk keberadaan tukang parkir kendaraan yang sudah ditempatkan di sejumlah ruko dan tempat perbelanjaan di pusat Kota Sentani.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, sektor parkiran kendaraan di sejumlah tempat perbelanjaan,  ruko, rumah makan dan lainnya di sepanjang pinggiran jalan utama Kota Sentani saat ini memang sedang dilirik oleh pemerintah untuk benar-benar dimaksimalkan, sehingga bisa mendongkrak PAD  tahun 2022 ini.

“Sektor parkiran kendaraan yang ada di sepanjang ruko dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Sentani sejauh ini belum dimaksimalkan dengan baik. Ini menjadi salah satu upaya kita untuk sektor ini bisa dimaksimalkan,  sehingga bisa mendongkrak PAD kita,” kata Edi Susanto, Senin (20/3).

Untuk itu pihaknya akan menggandeng polisi,  termasuk satuan polisi pamong praja untuk menertibkan tukang parkir nakal yang beroperasi di di wilayah-wilayah tersebut.

Untuk menunjang pendapatan dari sektor parkiran kendaraan di sepanjang tempat perbelanjaan Jalan Utama kota Sentani itu pihaknya akan memberikan atribut-atribut penunjang bagi para tukang parkir.  Hal ini penting agar para pengguna jasa tukang parkir ini bisa membedakan mana tukang parkir yang sah dan mana yang tidak.

Selain itu pihaknya juga tetap menyediakan karcis bagi para pengguna jasa,  sebagai upaya memaksimalkan pendapatan.

“Kami minta masyarakat atau para pengguna jasa supaya setiap kali memberi uang tolong minta karcisnya.  Karena dari karcis itulah  kita bisa menghitung berapa penerimaan yang kita peroleh dari parkiran,” tambahnya. (roy/ary)

Exit mobile version