Categories: SENTANI

Pemkab Menang di Mahkamah Agung

Susana pertemuan antara masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik lahan GOR Toware dengan Pemkab Jayapura di Kantor Bupati Jayapura Senin (20/5).( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Terkait Masalah Lokasi GOR Toware

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung mengenai persoalan tanah yang kini telah dibangun GOR Toware. Kendati demikian, Pemkab   Jayapura tetap membuka hati untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah tersebut.

   “Hari ini kami  ketemu dengan masyarakat yang pernah memalang GOR Toware,” kata ketua Tim  Percepatan Pembangunan Kabupaten Jayapura, Pdt. Albert Yoku kepada wartawan di Sentani, Senin (20/5).

Dikatakan, Pemkab Jayapura berencana akan kembali merehab GOR Toware dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan diselenggarakan pada 2020 mendatang di Papua. 

“Hari ini mediasi pertama kita lakukan dan kita meminta mereka supaya mendukung kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah di GOR tersebut,” paparnya.

Dia mengatakan, dalam rapat itu pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut belum menemui kata sepakat karena masih  terjadi perbedaan pendapat terkait penyelesaian masalah tanah tersebut.

“Ada nilai yang mereka tentukan tetapi kami dari pemerintah juga tentukan nilai,”tandasnya.

Dijelaskan, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah selesai,  di mana Pemkab Jayapura pernah melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut terhadap salah satu marga pemilik ulayat. Namun belakangan tanah itu kembali diklaim oleh marga berbeda dan sempat melakukan pemalangan terhadap penggunaan GOR tersebut. Masalah itupun sudah dibawa ke jalur hukum dan pada putusan di tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemkab Jayapura.  

Hingga saat ini masalah itu belum juga berakhir. Menyikapi tuntutan masyarakat itu, pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat tersebut.  

Pemkab Jayapura tegaskan tidak akan kembali melakukan pembayaran ulang terhadap pembebasan lahan tersebut apalagi persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pemkab Jayapura.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

4 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

5 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

5 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

6 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

6 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

7 hours ago