Site icon Cenderawasih Pos

KPK Warning Pemkab Jayapura,  Lakukan Lelang Tertutup Tidak Sesuai Aturan

BPKAD-2.webp DIAN PATRIA-2.webp KOPI-PEMDA-2.webp MATHIUS.webp

SENTANI-Dalam rapat koordinasi Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Jayapura serta pendampingan lapangan terungkap,  di Kabupaten Jayapura masik dilakukan lelang tertutup aset milik Pemkab Jayapura oleh Sekda maupun pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jayapura, sehingga hal ini diwarning oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dian mengatakan, lelang tertutup aset pemerintah daerah hanya bisa dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati, Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan untuk pejabat Sekda Kabupaten/Kota, pimpinan OPD tidak diperbolehkan termasuk juga di dewan.

“Jadi dalam Rapat ini saya temukan ada lelang tertutup yang dilakukan oleh Sekda dan Pimpinan OPD. Saya sudah ingatkan ini tidak boleh,  termasuk di dewan, karena yang bisa melakukan lelang tertutup hanya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota, karena ini sudah aturan,”tegasnya dalam rapat yang  yang juga dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi, Kepala Bapenda Edi Susanto, berlangsung di Aula lantai II Kantor BPKAD Kabupaten Jayapura, Jumat (16/11) kemarin.

Dengan adanya rapat ini,  diharapkan ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena memang dibutuhkan edukasi kepada pejabat di wilayah timur Indonesia untuk terus mengetahui dalam pembenahan terkait pengelolaan aset. “Bicara aset pesan saya adalah jika melakukan lelang aset milik pemerintah daerah harus benar- benar sesuai aturan,’’ujarnya.

Dalam hal ini   tugas KPK memberikan edukasi supaya ke depan tidak kembali terjadi,  termasuk  di dewan karena ini sudah ada aturannya. Untuk itu, bagi Sekda Kabupaten/ kota dan  kepala OPD yang mau lelang harus dilakukan secara terbuka.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version