Categories: SENTANI

Pemda Harus Tegas, Gandeng Jaksa Jemput Aset

SENTANI- Anggota Komisi A DPRD kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing  menyoroti Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dinilainya masih lemah dalam hal penegakan terhadap aturan,  terutama mengenai kepemilikan aset pemerintah Kabupaten Jayapura yang dikuasai sejumlah oknum mantan pejabat di Kabupaten Jayapura.

Menurut politisi Partai Golkar ini,  sebenarnya tidak sulit bagi pemerintah mengamankan kembali sejumlah aset yang sudah dikuasai oleh sejumlah oknum pejabat maupun mantan pejabat tersebut.  Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan menggandeng pihak kejaksaan.

“Menurut saya ini persoalan yang mudah. Pemerintah bisa menggandeng pihak Kejaksaan selaku pengacara negara. Saya melihat pemerintah bukan saja tidak tegas, tapi dibiarkan saja begitu,” ujar Sihar Lumban Tobing, Senin (19/9).

Menurutnya,  persoalan seperti ini merupakan persoalan yang lama dan cenderung seperti dibiarkan oleh pemerintah.

“Sebenarnya ini persoalan lama yang  selalu berlarut-larut.  Sebagai anggota DPR saya juga pernah mengingatkan ini dulu ke pemerintah daerah,  bagaimana masalah aset ini harus segera ditertibkan,”ujarnya.

Dikatakan ada lebih dari ratusan aset kendaraan roda dua dan roda empat yang kini dikuasai oleh oknum mantan pejabat. Belum lagi aset tanah dan bangunan milik pemerintah yang sejauh ini juga masih dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura.

Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah selama ini Pemerintah Kabupaten Jayapura juga tetap melakukan pembayaran terhadap pajak-pajak kendaraan dan juga tanah serta bangunan yang dikuasai oleh oknum tertentu itu atau tidak.  Karena jika tidak ini tentunya tetap menjadi beban pemerintah karena aset-aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Ini harus segera diselesaikan jangan sampai ini menjadi kebiasaan buat kita.  Saya lihat SMP Negeri 1 Sentani, datang dulu presiden baru selesai.  Ini juga  harus KPK yang turun baru kita mau selesaikan.  Padahal persoalan-persoalan seperti ini bisa diselesaikan di dalam tidak perlu datang dari pusat sana,”ungkapnya.

Terkait dengan penguasaan aset pemerintah yang dilakukan oleh oknum pejabat itu menurutnya telah melanggar pasal 372 KUHP yang bunyinya apabila tidak mengembalikan itu bisa dikenakan pasal penggelapan (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

7 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

8 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

9 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

10 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

11 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

12 hours ago