Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap dokter maupun perawat. Instruksi tegas juga telah diterima dari pimpinan kepolisian agar setiap kasus serupa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga tidak boleh ada gangguan yang menghambat pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Jayapura berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di area fasilitas kesehatan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…