Categories: SENTANI

LMA Bantu Masyarakat Selesaikan Permasalahan Tanah Adat

SANTANI  Setelah dibukanya kantor sidang Lembaga Masyarakat Adat di  Eks Dapur Papua Kampung Nendali, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) imbau kepada masyarakat yang mengalami pengaduan terkait masalah sosial, masalah tanah, masalah Adat dapat dilaporkan langsung ke LMA dan akan diselesaikan di Kantor Sidang Lembaga Masyarakat Adat.

Staf Khusus Mentri Pertahanan RI sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Letkol Dr. Lenis Kogoya menjelaskan, seperti halnya yang telah dilakukan pihaknya saat ini, penyelesaian dalah satu kasus mafia tanah di Kabupaten Jayapura.

“Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak  ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, ” terangnya.

Tangga 7 Januari sebenarnya peradilan Adat ini telah dilakukan, dengan menangani kasus jual beli tanah adat yang dinilai cacat hukum, oleh pihak Yulius Mallo (korban) dan terlapor PT. BM.

Setelah menjalani sidang sebanyak 2 kali, pihak terlapor yakni PT. BM tidak menghadapi panggilan sidang tersebut.

“Dengan kondisi tersebut, kami langsung me gambil kesimpulan bahwa, pelepasan tanah yang dilakukan pertama kali tanggal 30 Oktober 1990, nomor sertifikat dan nomor luas tanah yang diserahkan tidak tercantum, sementara berdasarkan dokumen hak kepemilikan ada tercantum ada luas tanah yakni 190 meter persegi, dengan nama lokasi Mandai Wale, ” terangnya.

Sementara surat pelepas pertama tidak ada tandatangan camat atau Kepala DistrikDistrik Sentani, serta saksi-saksi yang dihadirkan pada kala itu, merasa tidak pernah hadir bahkan menandatangi surat pelepasan tanah tersebut, yang mana bukti tersebut dilampirkan dengan surat pernyataan para saksi.

Banyak kejanggalan yang pihaknya temukan dalam permasalahan kasus jual beli tanah adat di Kabupaten Jayapura tersebut, maka pihaknya mengambil keputusan tegas yakni pembatalan surat pelepasan tanah pertama dan kedua tersebut.

“Dengan melakukan berbagai pemeriksaan dan memberi ruang penyelesaian bagi pihak korban dan terlapor, saya putuskan secara adat sertifikat pertama dan kedua dibatalkan, sesuai dengan hukum adat, karena sertifikat tersebut cacat hukum, ” terangnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti adminstrasi berupa surat pernyataan dari para saksi mapun pemilik tanah dan juga Kepala Distrik yang bertugas kala itu.

“Setelah pembatalan surat pelepasan tanah tersebut, kami akan memnggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat baru bagi para pemilik tanah ini, sehingga masyarakat dapat berusaha membangun rumh, atau kebun diatas tanah tersebut tanpa ada ancaman dari pihak mana pun, ” jelasnya.

Dengan hadirnya LMA bagi pihaknya sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan  permasalahan-permasalah seperti ini, yang mna kerap kali masyarakat me janjadi korban.  (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Mentan Janjikan Penambahan Kuota BBM Subsidi

Menanggapi aspirasi para petani, Menteri Pertanian langsung menghubungi pihak Pertamina untuk mencari solusi atas keterbatasan…

3 hours ago

Seringnya Kehabisan BBM, Terpaksa Beli di Pengecer yang Harganya Lebih Tinggi

Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…

4 hours ago

DPRP Minta Penanganan Pasca Konflik Ditangani Menyeluruh

Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…

5 hours ago

Komis IV DPRP Minta Gubernur Tegur Kadis PUPR

Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…

6 hours ago

Sengketa Hak Ulayat Kantor Kelurahan Seringgu Jaya Dimediasi

Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…

7 hours ago

Pemprov Terima Kunci Rumah Susun ASN Papua Tengah

Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…

8 hours ago