Categories: SENTANI

LMA Bantu Masyarakat Selesaikan Permasalahan Tanah Adat

SANTANI –  Setelah dibukanya kantor sidang Lembaga Masyarakat Adat di  Eks Dapur Papua Kampung Nendali, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) imbau kepada masyarakat yang mengalami pengaduan terkait masalah sosial, masalah tanah, masalah Adat dapat dilaporkan langsung ke LMA dan akan diselesaikan di Kantor Sidang Lembaga Masyarakat Adat.

Staf Khusus Mentri Pertahanan RI sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Letkol Dr. Lenis Kogoya menjelaskan, seperti halnya yang telah dilakukan pihaknya saat ini, penyelesaian dalah satu kasus mafia tanah di Kabupaten Jayapura.

“Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak  ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, ” terangnya.

Tangga 7 Januari sebenarnya peradilan Adat ini telah dilakukan, dengan menangani kasus jual beli tanah adat yang dinilai cacat hukum, oleh pihak Yulius Mallo (korban) dan terlapor PT. BM.

Setelah menjalani sidang sebanyak 2 kali, pihak terlapor yakni PT. BM tidak menghadapi panggilan sidang tersebut.

“Dengan kondisi tersebut, kami langsung me gambil kesimpulan bahwa, pelepasan tanah yang dilakukan pertama kali tanggal 30 Oktober 1990, nomor sertifikat dan nomor luas tanah yang diserahkan tidak tercantum, sementara berdasarkan dokumen hak kepemilikan ada tercantum ada luas tanah yakni 190 meter persegi, dengan nama lokasi Mandai Wale, ” terangnya.

Sementara surat pelepas pertama tidak ada tandatangan camat atau Kepala DistrikDistrik Sentani, serta saksi-saksi yang dihadirkan pada kala itu, merasa tidak pernah hadir bahkan menandatangi surat pelepasan tanah tersebut, yang mana bukti tersebut dilampirkan dengan surat pernyataan para saksi.

Banyak kejanggalan yang pihaknya temukan dalam permasalahan kasus jual beli tanah adat di Kabupaten Jayapura tersebut, maka pihaknya mengambil keputusan tegas yakni pembatalan surat pelepasan tanah pertama dan kedua tersebut.

“Dengan melakukan berbagai pemeriksaan dan memberi ruang penyelesaian bagi pihak korban dan terlapor, saya putuskan secara adat sertifikat pertama dan kedua dibatalkan, sesuai dengan hukum adat, karena sertifikat tersebut cacat hukum, ” terangnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti adminstrasi berupa surat pernyataan dari para saksi mapun pemilik tanah dan juga Kepala Distrik yang bertugas kala itu.

“Setelah pembatalan surat pelepasan tanah tersebut, kami akan memnggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat baru bagi para pemilik tanah ini, sehingga masyarakat dapat berusaha membangun rumh, atau kebun diatas tanah tersebut tanpa ada ancaman dari pihak mana pun, ” jelasnya.

Dengan hadirnya LMA bagi pihaknya sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan  permasalahan-permasalah seperti ini, yang mna kerap kali masyarakat me janjadi korban.  (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

12 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

12 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

16 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

16 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

23 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

24 hours ago