Categories: SENTANI

Kontraktor Pembangunan Rumah Bencana Diwarning

*Ada yang Gunakan Bahan yang Sudah Lama* 

SENTANI- Anggota Komisi A DPRD Jayapura,  Sihar Lumban Tobing, SH memperingatkan (memberi warning) kepada para pengusaha atau pihak ketiga yang mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah untuk membangun rumah bantuan bencana banjir bandang 2019 yang lalu. 

“Yang saya mau pesan buat orang yang kerja,  terutama teman-teman kontraktor, Saya berharap supaya lakukan pekerjaan ini secara profesional,” ungkap Sihar Tobing kepada wartawan di Kantor DPRD Jayapura, Rabu (17/10).

Dia mengatakan, warning yang dimaksud bukan menakut-nakuti para kontraktor yang sudah dilibatkan dalam pekerjaan rumah bantuan pasca bencana ini. Karena menurutnya, dari pantauannya, termasuk

dari penerima manfaat, bahkan ada juga yang curhat di Medsos mengenai kualitas dari rumah yang dikerjakan itu sangat memperihatinkan. Terutama yang rusak berat, yang diketahui masih menggunakan bahan bangunan yang sudah usang. Dia juga memberikan apresiasi kepada kontraktor yang sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berkaitan dengan pekerjaan rumah bantuan ini sebenarnya sudah sejak awal terjadi polemik dan menjadi sorotan di tengah masyarakat.  Hal itu tidak terlepas dari penggunaan anggaran bantuan dana hibah bencana yang sempat mengendap berbulan-bulan di bank.

“Sejak awal sudah mendapatkan sorotan, sejak awal sudah masalah, mulai dari turunnya anggaran sebesar Rp 275 miliar itu, sempat nganggur selama kurang lebih 8 bulan tidak diapa-apain, rakyat sudah rugi,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga masih yakin bahwa pengelolaan dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut masih dipantau dan diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum.  Meskipun saat ini pekerjaannya sedang berlangsung, namun dia mengharapkan agar kualitas pekerjaan itu harus betul-betul memuaskan bagi masyarakat yang memang sudah dirugikan. 

Dia juga menyoroti pekerjaan rumah bantuan itu yang dilakukan secara kontraktual.  Karena menurutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat selaku penerima manfaat.  Karena dana untuk pembangunan rumah untuk kategori rusak berat maksimal itu hanya Rp 50 juta per unit.  Karena dengan begitu, ada pemotongan dari dana itu sehingga pembangunan rumah yang dihasilkan juga sudah tentu kurang maksimal. Namun apabila pekerjaan dilakukan secara swakelola dengan pengawasan langsung dari pemerintah, tentunya akan mendapatkan hasil yang jauh lebih memuaskan.

“Karena sudah pasti kontraktor juga harus dapat untung.  Di sisi lain, dana itu juga harus dipotong untuk pajak dan lain-lain,”tandasnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

6 hours ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

7 hours ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

8 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

9 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

12 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

13 hours ago