Categories: SENTANI

Kontraktor Pembangunan Rumah Bencana Diwarning

*Ada yang Gunakan Bahan yang Sudah Lama* 

SENTANI- Anggota Komisi A DPRD Jayapura,  Sihar Lumban Tobing, SH memperingatkan (memberi warning) kepada para pengusaha atau pihak ketiga yang mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah untuk membangun rumah bantuan bencana banjir bandang 2019 yang lalu. 

“Yang saya mau pesan buat orang yang kerja,  terutama teman-teman kontraktor, Saya berharap supaya lakukan pekerjaan ini secara profesional,” ungkap Sihar Tobing kepada wartawan di Kantor DPRD Jayapura, Rabu (17/10).

Dia mengatakan, warning yang dimaksud bukan menakut-nakuti para kontraktor yang sudah dilibatkan dalam pekerjaan rumah bantuan pasca bencana ini. Karena menurutnya, dari pantauannya, termasuk

dari penerima manfaat, bahkan ada juga yang curhat di Medsos mengenai kualitas dari rumah yang dikerjakan itu sangat memperihatinkan. Terutama yang rusak berat, yang diketahui masih menggunakan bahan bangunan yang sudah usang. Dia juga memberikan apresiasi kepada kontraktor yang sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berkaitan dengan pekerjaan rumah bantuan ini sebenarnya sudah sejak awal terjadi polemik dan menjadi sorotan di tengah masyarakat.  Hal itu tidak terlepas dari penggunaan anggaran bantuan dana hibah bencana yang sempat mengendap berbulan-bulan di bank.

“Sejak awal sudah mendapatkan sorotan, sejak awal sudah masalah, mulai dari turunnya anggaran sebesar Rp 275 miliar itu, sempat nganggur selama kurang lebih 8 bulan tidak diapa-apain, rakyat sudah rugi,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga masih yakin bahwa pengelolaan dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut masih dipantau dan diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum.  Meskipun saat ini pekerjaannya sedang berlangsung, namun dia mengharapkan agar kualitas pekerjaan itu harus betul-betul memuaskan bagi masyarakat yang memang sudah dirugikan. 

Dia juga menyoroti pekerjaan rumah bantuan itu yang dilakukan secara kontraktual.  Karena menurutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat selaku penerima manfaat.  Karena dana untuk pembangunan rumah untuk kategori rusak berat maksimal itu hanya Rp 50 juta per unit.  Karena dengan begitu, ada pemotongan dari dana itu sehingga pembangunan rumah yang dihasilkan juga sudah tentu kurang maksimal. Namun apabila pekerjaan dilakukan secara swakelola dengan pengawasan langsung dari pemerintah, tentunya akan mendapatkan hasil yang jauh lebih memuaskan.

“Karena sudah pasti kontraktor juga harus dapat untung.  Di sisi lain, dana itu juga harus dipotong untuk pajak dan lain-lain,”tandasnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

52 minutes ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

2 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

3 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

4 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

5 hours ago

Pelajar SD dan SMP di Merauke Antusias Ikuti FLS3N

elajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Merauke antusias…

6 hours ago