Categories: SENTANI

Kontraktor Pembangunan Rumah Bencana Diwarning

*Ada yang Gunakan Bahan yang Sudah Lama* 

SENTANI- Anggota Komisi A DPRD Jayapura,  Sihar Lumban Tobing, SH memperingatkan (memberi warning) kepada para pengusaha atau pihak ketiga yang mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah untuk membangun rumah bantuan bencana banjir bandang 2019 yang lalu. 

“Yang saya mau pesan buat orang yang kerja,  terutama teman-teman kontraktor, Saya berharap supaya lakukan pekerjaan ini secara profesional,” ungkap Sihar Tobing kepada wartawan di Kantor DPRD Jayapura, Rabu (17/10).

Dia mengatakan, warning yang dimaksud bukan menakut-nakuti para kontraktor yang sudah dilibatkan dalam pekerjaan rumah bantuan pasca bencana ini. Karena menurutnya, dari pantauannya, termasuk

dari penerima manfaat, bahkan ada juga yang curhat di Medsos mengenai kualitas dari rumah yang dikerjakan itu sangat memperihatinkan. Terutama yang rusak berat, yang diketahui masih menggunakan bahan bangunan yang sudah usang. Dia juga memberikan apresiasi kepada kontraktor yang sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berkaitan dengan pekerjaan rumah bantuan ini sebenarnya sudah sejak awal terjadi polemik dan menjadi sorotan di tengah masyarakat.  Hal itu tidak terlepas dari penggunaan anggaran bantuan dana hibah bencana yang sempat mengendap berbulan-bulan di bank.

“Sejak awal sudah mendapatkan sorotan, sejak awal sudah masalah, mulai dari turunnya anggaran sebesar Rp 275 miliar itu, sempat nganggur selama kurang lebih 8 bulan tidak diapa-apain, rakyat sudah rugi,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga masih yakin bahwa pengelolaan dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut masih dipantau dan diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum.  Meskipun saat ini pekerjaannya sedang berlangsung, namun dia mengharapkan agar kualitas pekerjaan itu harus betul-betul memuaskan bagi masyarakat yang memang sudah dirugikan. 

Dia juga menyoroti pekerjaan rumah bantuan itu yang dilakukan secara kontraktual.  Karena menurutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat selaku penerima manfaat.  Karena dana untuk pembangunan rumah untuk kategori rusak berat maksimal itu hanya Rp 50 juta per unit.  Karena dengan begitu, ada pemotongan dari dana itu sehingga pembangunan rumah yang dihasilkan juga sudah tentu kurang maksimal. Namun apabila pekerjaan dilakukan secara swakelola dengan pengawasan langsung dari pemerintah, tentunya akan mendapatkan hasil yang jauh lebih memuaskan.

“Karena sudah pasti kontraktor juga harus dapat untung.  Di sisi lain, dana itu juga harus dipotong untuk pajak dan lain-lain,”tandasnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

10 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

17 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

18 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

19 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

20 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

21 hours ago