Categories: SENTANIBERITA UTAMA

Korupsi Rp 1,3 Miliar, Oknum Pegawai Bank Resmi Tersangka

SENTANI-Seorang pegawai salah satu bank yang bertugas di salah distrik di Kabupaten Jayapura, diduga melakukan korupsi dana kas bank senilai Rp 1,3 miliar.

Kapolresta Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam jumpa pers di Mapolres Jayapura, Selasa, (17/11) kemarin menjelaskan, pegawai bank tersebut berinisial AO (34), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon bersama jajarannya saat melakukan press release terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai salah satu bank di Kabupaten Jayapura di Mapolres Jayapura, Selasa,(17/11) ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

“AO ini bertugas di kantor kas, tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Victor Mackbon.

Lanjut dia, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar itu hanya untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Aksi itu dilakukan oleh tersangka sejak Tahun 2018 dan pada 2019, pihak bank telah mengajukan laporan resmi kepada Polres Jayapura. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah menggunakan dana ini untuk memenuhi hobinya yang suka judi online dan untuk urusan pribadi,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus menggunakan rekening pribadi dan rekening fiktif lainnya  untuk mengalihkan uang yang ada di kas.

“Tersangka melakukannya sendiri sejak 2018 lalu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 1.339.546.000,”paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan karena dia kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor,”ujarnya.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

2 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

3 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

4 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

5 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

7 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

8 hours ago