Fredy juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum aset milik pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan pembayaran akan diprioritaskan langsung di lokasi objek tanah, sesuai rekomendasi DPRK.
“Terrkait dengan pembayaran tanah, Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat. agar pelayanan publik dapat berjalan dan aset daerah tidak lagi dipalang,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…