Categories: SENTANI

Tahun Ini Pemkab Jayapura Bayar 25 Aset Tanah

Fredy juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum aset milik pemerintah daerah.

Untuk tahun ini, sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan pembayaran akan diprioritaskan langsung di lokasi objek tanah, sesuai rekomendasi DPRK.

“Terrkait dengan pembayaran tanah, Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat. agar pelayanan publik dapat berjalan dan aset daerah tidak lagi dipalang,” tutupnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 12 Pohon Ganja di Distrik HubikosiPolisi Temukan 12 Pohon Ganja di Distrik Hubikosi

Polisi Temukan 12 Pohon Ganja di Distrik Hubikosi

- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…

1 day ago

Kepala BIN Sebut Pentingnya Regulasi Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

   Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…

1 day ago

Ibu Korban Sempat Ditolak Masuk Ruang Sidang

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…

1 day ago

Kemenkes Kembalikan Dua Sertifikat Aset Tanah kepada Pemkot

  Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…

1 day ago

Rumah Pensiunan Karyawan Swasta di Kwamki Ludes Terbakar

Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…

1 day ago

Jadi Dasar Rumusan Kebijakan, Akurasi Data Kampung Diperkuat

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di  ruang…

1 day ago