Fredy juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum aset milik pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan pembayaran akan diprioritaskan langsung di lokasi objek tanah, sesuai rekomendasi DPRK.
“Terrkait dengan pembayaran tanah, Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat. agar pelayanan publik dapat berjalan dan aset daerah tidak lagi dipalang,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…