Fredy juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum aset milik pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan pembayaran akan diprioritaskan langsung di lokasi objek tanah, sesuai rekomendasi DPRK.
“Terrkait dengan pembayaran tanah, Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat. agar pelayanan publik dapat berjalan dan aset daerah tidak lagi dipalang,” tutupnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…