Categories: SENTANI

600-an Calon ASN Terima SK Definitif

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si saat menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan calon ASN formasi 2018 di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Sabtu ( 12/12). ( foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar menjelaskan, 600 lebih Calon Aparatur Sipil Negara (ASN)  formasi 2018 akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) secara definitif di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Mengenai penyerahan SK definitif itu diserahkan kepada seluruh lulusan calon ASN,  Senin (14/12).

“Penyerahan secara simbolis sudah dilakukan oleh Bupati Jayapura, Mathius  Awoituw, SE, M.Si bersamaan dengan peringatan 3 tahun kepemimpinan, Sabtu, (12/12). Dan mulai Senin, 14 Desember kami rencana bagikan kepada semua calon ASN,” kata Alex Rumbobiar ketika diwawancarai media ini di Kantor Bupati Jayapura, Senin (14/12), kemarin.

Dia berharap, setelah menerima surat keputusan Bupati tentang pengangkatan menjadi ASN, pihaknya berharap agar seluruh calon ASN melaporkan diri pada minggu pertama Januari 2021.

“Wajib bagi calon pegawai negeri ini melaporkan diri di OPD terkait maupun di distrik ataupun di unit-unit kerja yang ada di Kabupaten Jayapura,” katanya.

Dia menyebutkan, ada beberapa calon ASN formasi 2018 itu yang bermasalah berkaitan dengan formasi yang dilamar. Di mana beberapa calon ASN dinyatakan lulus, namun ijazah mereka tidak sesuai dengan formasi yang dikeluarkan oleh Menpan. Sehingga itu akan dilakukan pengusulan kembali ke Menpan untuk revisi. 

“Nanti kami akan usul melalui surat resmi kepada Bupati untuk Menpan bisa  merevisi SK itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam formasi 2018 itu, jumlah calon ASN yang akan diterima sebanyak 639 orang. Dari formasi itu, sebagian besar diri diisi oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. 

“Yang bermasalah ini kurang lebih 10 orang, dan itu segera kita usulkan kembali untuk perbaiki formasi oleh Menpan. Yang bermasalah ini belum menerima SK, tapi yang tidak bermasalah wajib mulai hari ini menerima SK,”ungkapnya.

Mengenai pengurusan SK bagi lulusan yang bermasalah itu, pihaknya belum bisa memberikan batas waktu. Karena itu sangat tergantung dari kecepatan respon yang diberikan oleh pihak Menpan untuk menanggapi surat pengajuan yang disampaikan oleh Bupati Jayapura. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago