Categories: SENTANI

Proyek Pelabuhan Kapal Cepat Dihentikan

Tiang pancang pelabuhan kapal cepat di Kampung Kendate, Distrik Depapre yang kontraknya diputuskan oleh Pemkab Jayapura sejak 2018 lalu. Foto ini diambil, Minggu (14/3). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

*Kadishub: Tidak ada Kerugian Negara

SENTANI- Pembangunan pelabuhan kapal cepat di Kampung Kebdate, Distrik Depapre yang dimulai 2018 lalu, kini tidak dilanjutkan. Pembangunannya sudah dimulai dengan penanaman tiang pancang pelabuhan itu.

Kepala Kampung Kendate, Ibrahim Waisamon mengatakan, pembangunan pelabuhan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura. 

“Masyarakat agak bingung, ada 3 kontraktor yang mengerjakan pelabuhan itu sampai yang terakhir tidak bisa selesai,”katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Kampung Kendate, Minggu (14/3).

Dia mengatakan, jumlah anggaran proyek itu belum diketahui pihaknya karena pada saat pekerjaan, tidak ada papan kontrak yang menerangkan mengenai nilai pekerjaan tersebut. Hanya dari beberapa orang yang terlibat langsung dalam proyek pelabuhan itu menyebutkan bahwa pekerjaan pelabuhan itu menelan anggaran senilai Rp 2 miliar.

Dia juga menyayangkan mekanisme pengerjaan penanaman tiang pancang yang tidak menggunakan alat, tapi dengan menggunakan tenaga manusia. Ini kemudian yang menyebabkan beberapa tiang itu mengalami kemiringan sehingga pasti tidak bisa maksimal pada saat digunakan.

Pihaknyapun meminta dinas terkait supaya segera mencabut tiang yang tidak beraturan itu. Karena tempat itu merupakan tempat pendaratan speed boat milik masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw menegaskan, tidak ada indikasi kerugian negara dari proyek tersebut. Namun harus diketahui bahwa, pekerjaan itu terhenti karena kontraknya sudah diputuskan. Pemutusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi dan progres pekerjaan tidak maksimal sehingga pihaknya langsung memutuskan kontraknya.

“Saya baru masuk 2018, salah satu yang bermasalah itu, dan kita putuskan kontraknya, karena progresnya tidak maksimal, supaya tidak ada kerugian  negara. Kita juga lakukan tagihan terhadap progres itu, karena dia tidak memenuhi. Kemudian uang jaminannya dari dinas tidak kembalikan. Yang namanya mangkrak itu, ada indikasi kerugian negara, kalau ini tidak ada indikasi kerugian negara, kita yang lakukan pemutusan kontrak. Uang jaminan  tidak boleh diminta kembali, karena itu kelalaian mereka, bukan pemberi kerja,”paparnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

3 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

4 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

5 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

6 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

7 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

8 hours ago