Categories: SENTANI

Disdukcapil Kembali Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik

Petugas yang melayani perekaman KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Rabu,(13/5). ( FFOTO: Robert cepos)

SENTANI- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Heral Berhitu mengatakan, pihaknya saat ini sudah membuka kembali pelayanan perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Mulai minggu lalu kami sudah membuka pelayanan perekaman KTP Elektronik untuk masyarakat,” kata Heral Berhitu kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat pada saat perekaman KTP Elektronik,  pihaknya tetap mengacu pada protokol kesehatan yang mana para petugas yang melayani perekaman KTP Elektronik itu wajib menggunakan alat pelindung diri.

“Meskipun mengalami keterbatasan alat pelindung diri, namun kami  tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan  tetap mengacu pada standar pelayanan sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Diakui, pihaknya tidak mempunyai alat perlindungan diri yang memenuhi standar, sejumlah petugas yang bertugas merekam KTP Elektronik ini terpaksa menggunakan alat pelindung diri yang terbuat dari mantel hujan.

“Petugas kita yang bertugas untuk melayani masyarakat khususnya untuk perekaman KTP itu menggunakan jas hujan,”bebernya saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (13/5).

Sebelumnya, pihaknya menghentikan sementara semua jenis pelayanan termasuk kegiatan perekaman KTP Elektronik. Namun untuk tetap melayani masyarakat yang mengurus KTP maka pihaknya berupaya kembali melakukan perekaman. Hanya saja, dalam pelayanan itu, mereka menggunakan alat pelindung diri yang terbuat dari jas hujan.

Menurutnya, tingginya aktivitas masyarakat di Kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai jenis dokumen kependudukan membuat pihaknya mengambil kebijakan menghentikan sementara pelayanan tatap muka atau pelayanan langsung dan diganti dengan pelayanan melalui sistem online. Pelayanan sistem online ini sampai saat ini masih berjalan, yang mana pelayanan itu dilakukan melalui nomor whatsApp yang sudah disediakan oleh pihak dinas.

” Intinya kami tetap melakukan pelayanan untuk penerbitan berbagai dokumen, tapi persyaratannya itu bisa dikirim melalui nomor whatsApp yang sudah kami siapkan,”tambahnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

9 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

10 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

11 hours ago

Penyaluran Dana Pensiun Langsung ke Rekening Pribadi Mulai 2027

​Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar pencairan hak pensiun dapat…

12 hours ago

Belajar Bahasa Mandarin dari Film, Sempat Stress Namun Kini Enjoy

Aurellia Wijaya menggunakan cara sederhana untuk menguasai bahasa Mandarin setelah kuliah di Taiwan. Mahasiswi asal…

13 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

16 hours ago