Categories: SENTANI

Zakat Fitrah 1447 H di Kab. Jayapura Sebesar Rp 50 Ribu, Atau 2,5 Kg Beras

Umat Muslim Diminta Lebih Cepat Membayar Zakat Agar Segera Disalurkan ke Para Mustahik

SENTANI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 52 Tahun 2014, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait zakat fitrah.

“Keputusan juga diambil melalui rapat bersama Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga pengelola zakat, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Jayapura pada 10 Februari 2026,” katanya Kamis (12/3).

Lanjut Steven, dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa, yang jika diuangkan setara Rp50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di daerah.

Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 700 gram beras, atau senilai Rp12.000 per hari. Sedangkan nisab zakat mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, mengikuti harga pasar saat pembayaran zakat dilakukan. “Besaran zakat dapat mengalami perubahan setiap tahun karena mengikuti dinamika harga bahan pokok di pasaran,” terangnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

54 minutes ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

2 hours ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

3 hours ago

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…

4 hours ago

TPNPB-OPM Didesak Tunjukkan Bukti

Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…

5 hours ago

Pasar Terapung Jadi Daya Tarik Utama

   Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…

6 hours ago