Sementara itu, Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura Wakil Ketua III, Idrus Setia Lesmana, mengatakan besaran zakat tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam yang diprakarsai oleh MUI Kabupaten Jayapura.
“Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kabupaten Jayapura dalam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, maupun fidyah,” terangnya.
Idrus menambahkan pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Namun masyarakat dianjurkan menunaikan zakat paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar pengelola zakat seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat menyalurkan kepada para mustahik (kelompok yang berhak menerima) secara tepat dan terencana.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Warga setempat menyebut mereka anak jantung kota, sebutan sayang bagi anak jalanan. Mereka tumbuh…
Andi, salah seorang sopir truk yang mengantre solar, mengaku kehadiran personel kepolisian sangat membantu. Menurutnya,…
Sejak tim memulai latihan bersama, Boaz terlihat masih melakukan latihan terpisah di pinggir lapangan dan…
Takuya rencananya akan dipinjamkan ke salah satu kontestan Liga 2. Artinya Persipura mencari pengganti gelandang…
Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…