Sementara itu, Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura Wakil Ketua III, Idrus Setia Lesmana, mengatakan besaran zakat tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam yang diprakarsai oleh MUI Kabupaten Jayapura.
“Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kabupaten Jayapura dalam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, maupun fidyah,” terangnya.
Idrus menambahkan pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Namun masyarakat dianjurkan menunaikan zakat paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar pengelola zakat seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat menyalurkan kepada para mustahik (kelompok yang berhak menerima) secara tepat dan terencana.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…