Sementara itu, Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura Wakil Ketua III, Idrus Setia Lesmana, mengatakan besaran zakat tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam yang diprakarsai oleh MUI Kabupaten Jayapura.
“Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kabupaten Jayapura dalam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, maupun fidyah,” terangnya.
Idrus menambahkan pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Namun masyarakat dianjurkan menunaikan zakat paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar pengelola zakat seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat menyalurkan kepada para mustahik (kelompok yang berhak menerima) secara tepat dan terencana.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Jayapura, produksi sampah di daerah tersebut saat ini mencapai sekitar 70…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, menjelaskan menindaklanjuti laporan…
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua-Papua Pegunungan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna jalan yang…
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan…
"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…
Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…