Sementara itu, Komisioner Baznas Kabupaten Jayapura Wakil Ketua III, Idrus Setia Lesmana, mengatakan besaran zakat tersebut telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam yang diprakarsai oleh MUI Kabupaten Jayapura.
“Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kabupaten Jayapura dalam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, maupun fidyah,” terangnya.
Idrus menambahkan pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Namun masyarakat dianjurkan menunaikan zakat paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar pengelola zakat seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat menyalurkan kepada para mustahik (kelompok yang berhak menerima) secara tepat dan terencana.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya…
Pertemuan tersebut turut didampingi Plt. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP, M.Si, sejumlah pimpinan OPD, Kadistrik…
Tak hanya melihat dari dekat rumah-rumah yang rusak akibat ledakan di sepanjang pantai, tetapi Ia…
Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah…
“Saya pikir delapan tahun kepemimpinan itu sesuatu yang luar biasa. Kepercayaan yang diberikan masyarakat dan…