Site icon Cenderawasih Pos

Pj Bupati Jayapura Harus Segera Tindaklanjuti Usul Pergantian Ketua DPRD

Rasino (FOTO:Priyadi/Cepos)

SENTANI– Usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan  sampai saat ini prosesnya belum diketahui sudah sejauh mana. Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo hanya saja mengatakan akan menindaklanjuti usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan akan menyurat ke Pj Gubernur Provinsi Papua.

Padahal desakan untuk menindaklanjuti usul pergantian tersebut terus didorong dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua DPW Partai Nasdem melalui Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jayapura Rasino.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino mengatakan, polemik pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura hingga kini belum menemui titik terang. Pj Bupati Jayapura harus menseriusi surat tersebut dan segera memprosesnya, sebab pergantian jabatan Ketua DPRD telah diputuskan melalui Paripurna.

  “DPRD secara kelembagaan sudah menyampaikan keputusan kepada Pj Bupati Jayapura sesuai PP 12 Tahun 2018, sehingga proses tersebut harus ditindaklanjuti, paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan,”ungkap Rasino, Jumat (8/12) kemarin.

Menurut Rasino, Pj Bupati cukup menjalankan tugas dengan baik sesuai konteks pelayanan administrasi dan melaksanakan penyampaian keputusan DPRD ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Diakui,  terkait penilaian risiko terhadap adanya potensi keberatan dikemudian hari, kata Rasino, itu adalah hal yang berlebihan. “Sebab hingga saat ini tidak ada gugatan resmi dari pihak manapun atas dikeluarkannya surat pergantian ini,”jelasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait surat keputusan DPRD, sudah diterima. Surat ini diterima pada 1 Desember 2023, untuk itu, bakal ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan ke Pj Gubernur Papua, agar menerbitkan SK pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

Namun untuk menuju sana, dirinya akan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan dalam tatib DPR, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version