Diakui, terkait penilaian risiko terhadap adanya potensi keberatan dikemudian hari, kata Rasino, itu adalah hal yang berlebihan. “Sebab hingga saat ini tidak ada gugatan resmi dari pihak manapun atas dikeluarkannya surat pergantian ini,”jelasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait surat keputusan DPRD, sudah diterima. Surat ini diterima pada 1 Desember 2023, untuk itu, bakal ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan ke Pj Gubernur Papua, agar menerbitkan SK pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Namun untuk menuju sana, dirinya akan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan dalam tatib DPR, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Melihat suaminya diterkam dan diseret ke dalam air, sang istri langsung berteriak histeris dan meminta…
Menurut Haris, pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat…
‘’Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadiloan Negeri…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro, melakukan monitoring pemasangan papan informasi anggaran sekaligus penyerahan Alokasi Dana…
Efisiensi yang dilakukan Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran ternyata juga menyasar dana yang…
Komitmen untuk menerangi Kabupaten Waropen kini berdiri di atas fondasi yang kokoh. PT PLN (Persero)…