Sebagai contoh, seseorang yang masuk dengan izin sebagai tenaga pelayanan keagamaan tidak boleh menjalankan pekerjaan lain yang berbeda dari izin yang diberikan. Demikian pula tenaga pengajar harus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan tenaga kerja asing agar tetap sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua Tengah Andrias di Nabire, Senin, mengatakan kerusakan…