Sebagai contoh, seseorang yang masuk dengan izin sebagai tenaga pelayanan keagamaan tidak boleh menjalankan pekerjaan lain yang berbeda dari izin yang diberikan. Demikian pula tenaga pengajar harus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan tenaga kerja asing agar tetap sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang memanfaatkan…