“Hingga bulan Juni ini tercatat sekitar tiga orang yang memperpanjang izin kerja. Biasanya peningkatan terjadi pada triwulan ketiga dan keempat, sehingga kami masih akan melihat perkembangan ke depan,” katanya.
Selain kewajiban pelaporan, seluruh tenaga kerja asing juga diwajibkan membayar retribusi $100/tahun sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka selama bekerja di Kabupaten Jayapura.
Lebih lanjut, Disnakertrans akan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan pekerjaan yang dijalankan tenaga kerja asing di lapangan.
Menurut Edward, evaluasi tersebut penting untuk menghindari adanya perbedaan antara status izin dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan. Jangan sampai izin yang dimiliki berbeda dengan tugas yang dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Berdasar laporan yang diterima oleh Komjen Ramdani, lebih dari 90 persen kejahatan jalanan, insiden, dan…
Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan…
Pengamat ekonomi dan Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan pelemahan…