“Hingga bulan Juni ini tercatat sekitar tiga orang yang memperpanjang izin kerja. Biasanya peningkatan terjadi pada triwulan ketiga dan keempat, sehingga kami masih akan melihat perkembangan ke depan,” katanya.
Selain kewajiban pelaporan, seluruh tenaga kerja asing juga diwajibkan membayar retribusi $100/tahun sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka selama bekerja di Kabupaten Jayapura.
Lebih lanjut, Disnakertrans akan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan pekerjaan yang dijalankan tenaga kerja asing di lapangan.
Menurut Edward, evaluasi tersebut penting untuk menghindari adanya perbedaan antara status izin dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan. Jangan sampai izin yang dimiliki berbeda dengan tugas yang dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Warga setempat menyebut mereka anak jantung kota, sebutan sayang bagi anak jalanan. Mereka tumbuh…
Andi, salah seorang sopir truk yang mengantre solar, mengaku kehadiran personel kepolisian sangat membantu. Menurutnya,…
Sejak tim memulai latihan bersama, Boaz terlihat masih melakukan latihan terpisah di pinggir lapangan dan…
Takuya rencananya akan dipinjamkan ke salah satu kontestan Liga 2. Artinya Persipura mencari pengganti gelandang…
Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…