“Hingga bulan Juni ini tercatat sekitar tiga orang yang memperpanjang izin kerja. Biasanya peningkatan terjadi pada triwulan ketiga dan keempat, sehingga kami masih akan melihat perkembangan ke depan,” katanya.
Selain kewajiban pelaporan, seluruh tenaga kerja asing juga diwajibkan membayar retribusi $100/tahun sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka selama bekerja di Kabupaten Jayapura.
Lebih lanjut, Disnakertrans akan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan pekerjaan yang dijalankan tenaga kerja asing di lapangan.
Menurut Edward, evaluasi tersebut penting untuk menghindari adanya perbedaan antara status izin dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan. Jangan sampai izin yang dimiliki berbeda dengan tugas yang dijalankan di lapangan,” tegasnya.
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…