Site icon Cenderawasih Pos

Korban Sempat Dirawat di RS,  Namun Meninggal Dunia

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen

Salah Paham Berujung Perkelahian Gunakan Sajam

SENTANI- Keributan yang berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di salah satu warung yang berada di Pasar Lama Sentani, Rabu (10/5) dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan kasus penikaman yang mengakibatkan korban R (30) meninggal dunia. “Perkelahian keduanya R (30) dan SA (38)  tidak dapat terelakkan.

Hal ini  berawal saat pelaku (SA) keluar selesai makan di salah satu warung, pelaku yang dipengaruhi minuman keras kemudian berteriak dengan perkataan “woiii” dan berjalan mendatangi warung yang didepannya ada korban R (30) lalu mengatakan “kau menantang saya” di situ korban berkata “tidak” sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban sampai pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian jidat korban.

Merasa tidak terima perlakuan pelaku, akhirnya korban masuk ke dalam warung dan mengambil sebuah parang dan keluar ke depan rumah makan tersebut dan kemudian terjadi saling melukai antara korban yang menggunakan parang dan pelaku yang menggunakan pisau badik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) tersebut,  keduanya langsung dievakuasi ke RS Yowari guna mendapatkan perawatan. R  mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan bawah, muka pipi kiri, luka sobek pada bagian siku tangan kiri dan luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri,  namun naas korban akhirnya meninggal dunia. Sedangakn SA (38) mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri dan memar pada bagian pelipis bagian muka.

Sementara jenasah korban masih berada di RS Yowari menunggu pihak keluarga korban. “Pelaku belum bisa kami mintai keterangan sementara masih dalam perawatan, tentunya kami mengimbau agar kelurga korban bisa menahan diri, serahkan kasus ini kepada kami untuk selanjutnya diproses hukum sesuai undang – undang yang berlaku,”tandasnya.(dil/ary)

Exit mobile version