Categories: SENTANI

Dua Pelaku Curas, Diringkus

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon saat menunjukan barang bukti, parang dan uang hasil perampokan yang dilakukan oleh pelaku di persimpangan Genyem, awal Agustus lalu. Foto ini diambil saat konferensi pers di Polres Jayapura, Rabu (9/9). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

*Polisi Sita Uang Rp 14 Juta, Satu Unit Laptop dan Handphone

SENTANI-Dua dari tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di persimpangan menuju Genyem awal Agustus 2020 lalu, berhasil diringkus oleh anggota Polres Jayapura. Kini polisi sedang memburu satu pelaku lainnya.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura Rabu (9/9), mengatakan, ketiga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu kerap beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu berdasarkan dari laporan beberapa kasus yang disampaikan oleh masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Dua tersangka berinisial ET dan OW yang sudah ditangkap itu, kini sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pencurian dengan kekerasan ini terjadi Selasa di awal Agustus 2020. Korban membawa uang kurang lebih sekitar Rp 50 juta,”jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (9/9), kemarin.

Berdasarkan kronologis kejadian itu, sebelum kejadian tersebut, tiga orang yang menjadi pelaku tersebut sengaja nongkrong di persimpangan Genyem. Kemudian korban yang pada saat itu baru saja keluar dari Bank Papua untuk mengambil uang Rp 50 juta melintasi jalan yang menjadi tempat kejadian perkara.

“Para pelaku kemudian menghadang korban dan melakukan pengancaman menggunakan barang tajam, mereka juga mengambil uang Rp 50 juta beserta handphone dan laptop,” jelasnya.

Sesaat setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap ET dan OW. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 14 juta, satu unit laptop dan handphone. Sementara uang Rp 36 juta sudah raib dibawa pelaku lainnya berinisial SK yang saat ini sudah berstatus DPO. Polisi berharap SK segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan aksi kejahatan yang sudah mereka lakukan. 

Kini kedua tersangka yang sudah diamankan itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Kita sering mendapat laporan bahwa sering terjadinya pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman kepada 2 pelaku ini 12 tahun penjara. Kita berupaya memberikan sanksi yang berat, prosesnya saat ini masih tahap 1,”tambahnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

1 day ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

1 day ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

1 day ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

1 day ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

1 day ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

1 day ago