

Salmon Telenggen (foto:YOHANA/CEPOS)
SENTANI – Terkait dengan permasalahan sama di Kabupaten Jayapura, Plt. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen mengatakan terbatasnya kontainer sampah, bupati telah menyurati 402 developer agar memperhatikan kewajibannya.
“Surat edaran dari Bupati Jayapura itu juga menjadi peringatan bagi seluruh pengembang agar menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak bagi warga di setiap kawasan perumahan,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memudahkan petugas dalam proses pengumpulan sampah.
“Pemerintah berharap seluruh developer dapat melaksanakan apa yang telah diperintahkan demi menjaga lingkungan sekitar dan tidak menyulitkan petugas kebersihan di lapangan,” tambah Salmon.
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Jayapura, produksi sampah di daerah tersebut saat ini mencapai sekitar 70 hingga 90 ton per hari. Selain itu, Developer juga diwajibkan menyediakan kawasan hijau disetiap perumahan. “Setiap perumahan diwajibkan menyediakan 40 persen kawasan hijau sesuai dokumen dan kesepakatan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Page: 1 2
Ketua MRP Nerlince Wamuar mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk berdiskusi mengenai berbagai situasi…
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), target PAD Kota Jayapura tahun 2027 telah…
Pemerintah Provinsi Papua mendorong percepatan realisasi anggaran APBN, khususnya pada belanja modal serta belanja barang…
Merespons kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura bergerak cepat dengan…
Pemerintah Kota Jayapura menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dari sekitar Rp307 miliar…
Keluarga almarhum Jhon S. Wanimbo mendesak Polda Papua tidak berhenti pada penanganan awal kecelakaan maut…