

Salmon Telenggen (foto:YOHANA/CEPOS)
SENTANI – Terkait dengan permasalahan sama di Kabupaten Jayapura, Plt. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen mengatakan terbatasnya kontainer sampah, bupati telah menyurati 402 developer agar memperhatikan kewajibannya.
“Surat edaran dari Bupati Jayapura itu juga menjadi peringatan bagi seluruh pengembang agar menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak bagi warga di setiap kawasan perumahan,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memudahkan petugas dalam proses pengumpulan sampah.
“Pemerintah berharap seluruh developer dapat melaksanakan apa yang telah diperintahkan demi menjaga lingkungan sekitar dan tidak menyulitkan petugas kebersihan di lapangan,” tambah Salmon.
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Jayapura, produksi sampah di daerah tersebut saat ini mencapai sekitar 70 hingga 90 ton per hari. Selain itu, Developer juga diwajibkan menyediakan kawasan hijau disetiap perumahan. “Setiap perumahan diwajibkan menyediakan 40 persen kawasan hijau sesuai dokumen dan kesepakatan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Page: 1 2
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, kembali menyoroti masih maraknya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun…
Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda), Dr. Entis Sutisna, menjelaskan dengan kejadian tersebut pihaknya langsung…