

Salmon Telenggen (foto:YOHANA/CEPOS)
SENTANI – Terkait dengan permasalahan sama di Kabupaten Jayapura, Plt. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen mengatakan terbatasnya kontainer sampah, bupati telah menyurati 402 developer agar memperhatikan kewajibannya.
“Surat edaran dari Bupati Jayapura itu juga menjadi peringatan bagi seluruh pengembang agar menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak bagi warga di setiap kawasan perumahan,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memudahkan petugas dalam proses pengumpulan sampah.
“Pemerintah berharap seluruh developer dapat melaksanakan apa yang telah diperintahkan demi menjaga lingkungan sekitar dan tidak menyulitkan petugas kebersihan di lapangan,” tambah Salmon.
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Jayapura, produksi sampah di daerah tersebut saat ini mencapai sekitar 70 hingga 90 ton per hari. Selain itu, Developer juga diwajibkan menyediakan kawasan hijau disetiap perumahan. “Setiap perumahan diwajibkan menyediakan 40 persen kawasan hijau sesuai dokumen dan kesepakatan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Page: 1 2
Hiruk pikuk Piala Dunia 2026 mulai terasa di Kota Jayapura. Tidak hanya ditandai dengan maraknya…
Menurut Abisai, antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut mulai terlihat di…
Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam…
– Menyikapi dinamika keamanan di wilayah Distrik Abepura yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Pariwisata setempat memperkuat tata kelola objek wisata berbasis…
Untuk menjaring minat generasi muda, Universitas Katolik (UNIKA) Fajar Timur Papua kini gencar melaksanakan program…