Categories: SENTANI

Keberadaan Perusahaan Sawit di Unurumguay Masih Pro Kontra

SENTANI- Pro kontra  kehadiran PT. Permata Nusa Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan  sawit di wilayah Distrik Unurumguay,  Kabupaten Jayapura rupanya masih berpolemik di antara masyarakat adat di wilayah itu.

Kelompok Suku Uria yang menjadi pemilik lahan seluas 10 ribu hektar mendukung kehadiran PT. Permata Nusa Mandiri itu. Bahkan sebelumnya,  masyarakat adat Suku Uria Distrik Unurumguay melakukan aksi damai di Kantor Bupati Jayapura. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membuka kembali aktivitas dan kegiatan perkebunan sawit di atas lahan seluas 10.000 hektar milik masyarakat adat tersebut.

   Mereka mengklaim lahan 10.000 hektar itu sudah memiliki hak guna usaha (HGU),  sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk membekukan izin tersebut.  Di sisi lain masyarakat adat juga menyebut kehadiran perusahaan sawit, PT Permata Nusa Mandiri di Distrik Unurum Guay memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat setempat.

Di sisi lain ratusan  masyarakat adat Grime Nawa melakukan  aksi  damai di kawasan Kantor Bupati Jayapura, Rabu (7/9). Masyarakat adat ini menuntut pencabutan izin kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, atas tanah adat yang di kelola oleh PT. Permata Nusa Mandiri.

Tuntutan dasar mereka agar Pemerintah Kabupaten Jayapura, atas nama Bupati Jayapura segera mencabut Ijin Hak Guna Usaha ( HGU ) atas lahan 30.920 Ha yang berlokasi di wilayah adat mereka Grime Nawa Kabupaten Jayapura.

Dalam aksi itu, Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Mathius Sawa, di hadapan Wakil Bupati Jayapura dan beberapa pejabat daerah Kabupaten Jayapura, dengan tegas meminta surat keputusan pemerintah terkait dengan pencabutan izin atas  tanah adat yang diberikan HGU kepada perusahaan.

“Kami masyarakat hari ini datang dengan tujuan pulang membawa SK pencabutan izin atas tanah adat kami yang diberikan HGU kepada perusahaan” ucap Matihus Sawa.

Begitupun juga beberapa masyarakat yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Tujuan mereka sama, mereka tidak mau adanya lahan adat mereka untuk perkebunan kelapa sawit, karena bagi mereka itu hanya akan merusak tanah dan hutan , sehingga mereka meminta izin HGU segera dicabut.

Aspirasi masyarakat adat Grime Nawa, diterima  oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayanyoro. Adapun keputusan pemerintah yakni, Izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayapura telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

Diharapkan tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan oleh PT PNM di atas lokasi itu sambil menunggu hasil evaluasi tim kajian.

Pemerintah Kabupaten Jayapura mendukung secara penuh dilakukannya pemetaan wilayah adat di lokasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Provinsi Papua akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait izin pelepasan kawasan hutan. Mengenai HGU akan ditinjau kembali dengan melihat pemetaan adat yang akan ditetapkan. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Semangat Untuk Bernostalgia

   Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…

13 minutes ago

Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Bermain Game Online

Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…

4 hours ago

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

5 hours ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

6 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

7 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

8 hours ago