Categories: SENTANI

Keberadaan Perusahaan Sawit di Unurumguay Masih Pro Kontra

SENTANI- Pro kontra  kehadiran PT. Permata Nusa Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan  sawit di wilayah Distrik Unurumguay,  Kabupaten Jayapura rupanya masih berpolemik di antara masyarakat adat di wilayah itu.

Kelompok Suku Uria yang menjadi pemilik lahan seluas 10 ribu hektar mendukung kehadiran PT. Permata Nusa Mandiri itu. Bahkan sebelumnya,  masyarakat adat Suku Uria Distrik Unurumguay melakukan aksi damai di Kantor Bupati Jayapura. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membuka kembali aktivitas dan kegiatan perkebunan sawit di atas lahan seluas 10.000 hektar milik masyarakat adat tersebut.

   Mereka mengklaim lahan 10.000 hektar itu sudah memiliki hak guna usaha (HGU),  sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk membekukan izin tersebut.  Di sisi lain masyarakat adat juga menyebut kehadiran perusahaan sawit, PT Permata Nusa Mandiri di Distrik Unurum Guay memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat setempat.

Di sisi lain ratusan  masyarakat adat Grime Nawa melakukan  aksi  damai di kawasan Kantor Bupati Jayapura, Rabu (7/9). Masyarakat adat ini menuntut pencabutan izin kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, atas tanah adat yang di kelola oleh PT. Permata Nusa Mandiri.

Tuntutan dasar mereka agar Pemerintah Kabupaten Jayapura, atas nama Bupati Jayapura segera mencabut Ijin Hak Guna Usaha ( HGU ) atas lahan 30.920 Ha yang berlokasi di wilayah adat mereka Grime Nawa Kabupaten Jayapura.

Dalam aksi itu, Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Mathius Sawa, di hadapan Wakil Bupati Jayapura dan beberapa pejabat daerah Kabupaten Jayapura, dengan tegas meminta surat keputusan pemerintah terkait dengan pencabutan izin atas  tanah adat yang diberikan HGU kepada perusahaan.

“Kami masyarakat hari ini datang dengan tujuan pulang membawa SK pencabutan izin atas tanah adat kami yang diberikan HGU kepada perusahaan” ucap Matihus Sawa.

Begitupun juga beberapa masyarakat yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Tujuan mereka sama, mereka tidak mau adanya lahan adat mereka untuk perkebunan kelapa sawit, karena bagi mereka itu hanya akan merusak tanah dan hutan , sehingga mereka meminta izin HGU segera dicabut.

Aspirasi masyarakat adat Grime Nawa, diterima  oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayanyoro. Adapun keputusan pemerintah yakni, Izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayapura telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

Diharapkan tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan oleh PT PNM di atas lokasi itu sambil menunggu hasil evaluasi tim kajian.

Pemerintah Kabupaten Jayapura mendukung secara penuh dilakukannya pemetaan wilayah adat di lokasi tersebut. Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Provinsi Papua akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait izin pelepasan kawasan hutan. Mengenai HGU akan ditinjau kembali dengan melihat pemetaan adat yang akan ditetapkan. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

8 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

9 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

10 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

11 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

12 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

13 hours ago