Site icon Cenderawasih Pos

Pemda Harus Pastikan Lahan Sebelum Bangun Fasilitas Umum

Klemens Hamo (FTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Banyaknya persoalan tanah di Kabupaten Jayapura,  antara pemerintah dan masyarakat adat,  mengundang perhatian Ketua DPRD kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo, SIP, MH. Kepada media ini,  dia mengungkapkan masalah lahan yang dibangun fasilitas umum oleh pemerintah di Kabupaten Jayapura cukup banyak yang mengalami persoalan.

Dia meminta supaya Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas terkait betul-betul memastikan kepemilikan lahan sebelum membangun atau membeli lahan milik masyarakat adat.

“Masalah tanah belakangan ini orang sering demo-demo.  Saya minta supaya kalau mau bangun sesuatu,  kalau belum ada pernyataan (dokumen resmi) dari yang punya hak ulayat ya, jangan bangun di situ,” ujar Klemens Hamo, Jumat (4/11).

Menurutnya,  apabila pemerintah memaksakan untuk membangun pada lahan yang belum jelas statusnya sudah pasti itu akan bermasalah.  Mengenai hal ini juga sudah cukup terlihat dari beberapa kasus yang terjadi belakangan ini,  terkait dengan permasalahan tanah milik masyarakat adat yang dibangun fasilitas umum oleh pemerintah daerah.

Dia mengakui terkait dengan persoalan ini DPR memang memiliki fungsi pengawasan namun pengawasan itu sangat terbatas. “Pengawasan kita lakukan melalui kunjungan kerja dan reses itu saja,” bebernya.

“Dinas yang berhubungan langsung dengan tanah itu harus punya data dengan baik.   Tidak boleh tidak ada data.  Pertemuan dan masyarakat adat itu harus sampai tuntas, jngan hanya satu dua kali kemudian langsung ambil keputusan  tidak boleh.  Jadi kalau bisa mereka buat pernyataan,” tambahnya.

Diketahui di Kabupaten Jayapura belakangan ini masih sering terjadi persoalan antara pemerintah dan pemilik wilayah terkait dengan pemanfaatan lahan  milik masyarakat adat.  Persoalan ini lebih kepada kesepakatan antara pihak masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran.  Selain itu ada juga persoalan tanah yang terjadi akibat saling klaim kepemilikan antara masyarakat adat di dalam satu suku.(roy/ary)

Exit mobile version