Categories: SENTANI

Penadah HP Curian, Ditangkap

DIBEKUK- Para pelaku penadah handpone curian berinisial AA yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura di parkiran Hotel Horex Sentani,  Senin (4/11).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penadah HP curian  berinisial AA (34) di Parkiran Hotel Horex Sentani, Senin (4/11).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, membernarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AA yang merupakan pelaku penadah HP curian di Sentani.

“Benar kami sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Florentina Nurhati (49) pada Rabu 30 Oktober 2019 yang kehilangan barang-barang berupa HP dan uang senilai Rp 1 juta serta surat-surat berharga lainnya, ketika korban hendak memakirkan kendaraannya di jembatan Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur.

 Korban sehari-hari bekerja sebagai ASN di Dinas Perhubungan yang saat itu sedang mengadakan pemeriksaan kapal. Usai melakukan pemeriksaan kapal, korban kembali dan melihat kaca mobil sebelah kiri miliknya sudah pecah dan barang-barangnya sudah diraib.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka kami melakukan penyelidikan dan kemarin sore berhasil menangkap pelaku di halaman parkir Hotel Horex,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Hendrikus pelaku mengaku membeli HP tersebut dari dua orang yang tidak dikenali dengan ciri-ciri yang satu bertubuh tinggi dan yang satu bertubuh pendek. Namun pelaku sudah lupa dengan raut wajah dari kedua orang yang menjual HP tersebut.

“HP dibeli pelaku di Pasar Baru Pharaa Sentani dengan harga Rp 800 ribu dalam kondisi tidak ada kardus dan kunci HP sudah terbuka. Karena murah, sehingga pelaku membelinya,” ucapnya.

Dia menyatakan pelaku penadah sendiri telah diserahkan ke Polsek Sentani Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

2 days ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

2 days ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 days ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 days ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

2 days ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

2 days ago