Categories: SENTANI

Penadah HP Curian, Ditangkap

DIBEKUK- Para pelaku penadah handpone curian berinisial AA yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura di parkiran Hotel Horex Sentani,  Senin (4/11).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penadah HP curian  berinisial AA (34) di Parkiran Hotel Horex Sentani, Senin (4/11).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, membernarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AA yang merupakan pelaku penadah HP curian di Sentani.

“Benar kami sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Florentina Nurhati (49) pada Rabu 30 Oktober 2019 yang kehilangan barang-barang berupa HP dan uang senilai Rp 1 juta serta surat-surat berharga lainnya, ketika korban hendak memakirkan kendaraannya di jembatan Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur.

 Korban sehari-hari bekerja sebagai ASN di Dinas Perhubungan yang saat itu sedang mengadakan pemeriksaan kapal. Usai melakukan pemeriksaan kapal, korban kembali dan melihat kaca mobil sebelah kiri miliknya sudah pecah dan barang-barangnya sudah diraib.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka kami melakukan penyelidikan dan kemarin sore berhasil menangkap pelaku di halaman parkir Hotel Horex,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Hendrikus pelaku mengaku membeli HP tersebut dari dua orang yang tidak dikenali dengan ciri-ciri yang satu bertubuh tinggi dan yang satu bertubuh pendek. Namun pelaku sudah lupa dengan raut wajah dari kedua orang yang menjual HP tersebut.

“HP dibeli pelaku di Pasar Baru Pharaa Sentani dengan harga Rp 800 ribu dalam kondisi tidak ada kardus dan kunci HP sudah terbuka. Karena murah, sehingga pelaku membelinya,” ucapnya.

Dia menyatakan pelaku penadah sendiri telah diserahkan ke Polsek Sentani Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

Keberadaan Jenazah Nahkoda Kapal Belum Diketahui

Keberadaan jenazah Nahkoda KMN Sardi Utama bernama Ahir yang sehari-harinya dipanggil Rizal belum jelas. Nahkoda…

18 hours ago

Susah Tidur, Susah Fokus, dan Selalu Gelisah?

Pikiran melayang ke mana-mana padahal kamu sudah mencoba fokus. Menyalahkan diri sendiri malas, tidak disiplin,…

22 hours ago

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

22 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

23 hours ago

Punya Gangguan Pernapasan, Ini 6 Pose Yoga Terbaik untuk Pengidap Asma

Pertama, Easy Pose. Mulailah sesi Anda dengan pose ini untuk melatih pernapasan diafragma yang dalam.…

24 hours ago

MBG Tak Bisa Dihentikan

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

1 day ago