Categories: SENTANI

Penadah HP Curian, Ditangkap

DIBEKUK- Para pelaku penadah handpone curian berinisial AA yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura di parkiran Hotel Horex Sentani,  Senin (4/11).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penadah HP curian  berinisial AA (34) di Parkiran Hotel Horex Sentani, Senin (4/11).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, membernarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AA yang merupakan pelaku penadah HP curian di Sentani.

“Benar kami sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Florentina Nurhati (49) pada Rabu 30 Oktober 2019 yang kehilangan barang-barang berupa HP dan uang senilai Rp 1 juta serta surat-surat berharga lainnya, ketika korban hendak memakirkan kendaraannya di jembatan Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur.

 Korban sehari-hari bekerja sebagai ASN di Dinas Perhubungan yang saat itu sedang mengadakan pemeriksaan kapal. Usai melakukan pemeriksaan kapal, korban kembali dan melihat kaca mobil sebelah kiri miliknya sudah pecah dan barang-barangnya sudah diraib.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka kami melakukan penyelidikan dan kemarin sore berhasil menangkap pelaku di halaman parkir Hotel Horex,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Hendrikus pelaku mengaku membeli HP tersebut dari dua orang yang tidak dikenali dengan ciri-ciri yang satu bertubuh tinggi dan yang satu bertubuh pendek. Namun pelaku sudah lupa dengan raut wajah dari kedua orang yang menjual HP tersebut.

“HP dibeli pelaku di Pasar Baru Pharaa Sentani dengan harga Rp 800 ribu dalam kondisi tidak ada kardus dan kunci HP sudah terbuka. Karena murah, sehingga pelaku membelinya,” ucapnya.

Dia menyatakan pelaku penadah sendiri telah diserahkan ke Polsek Sentani Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

18 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

19 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

23 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

23 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago