Categories: SENTANI

Pemekaran DOB Papua Strategi Kepentingan Nasional

Mathius Awoitauw ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Ketua Asosiasi Kepala Daerah Tanah Tabi  yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua  khususnya Papua Tabi merupakan  strategi dan kepentingan  nasional.

“DOB di Papua ini merupakan upaya strategis dan kepentingan nasional,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Senin (4/11).

Sehubungan dengan pemekaran DOB itu, ada dua pertimbangan utama, pertama, berdasarkan keputusan dan kebijakan tentang kepentingan strategi nasional.  Kedua berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk. 

“Kalau pertimbangannya kepentingan strategi nasional, itu berarti dia Top Down. Karena negara menentukan,” ungkapnya.

Kemudian DOB  berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Berarti itu harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku. Misalnya rekomendasi dari masyarakat, pertimbangan-pertimbangan DPRD  dan provinsi.  “Nah DOB yang direspon oleh presiden waktu 61 orang bertemu, itu pertimbangan strategi nasional,” katanya lagi

Dia mengakui, sejauh ini ada tanggapan beragam dari masyarakat terkait  pemekaran DOB di Papua ini. Terlepas dari itu kata dia, negara punya  kewenangan dan kepentingan sendiri untuk melihat hal itu. Dengan demikian kata dia, pemekaran dua hingga tiga DOB di Papua  yang sudah dikatakan oleh Presiden Jokowi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan moratorium yang diberlakukan hingga saat ini. Karena moratorium DOB hanya berlaku bagi daerah yang hendak mengusulkan DOB  berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan  penduduk.  Dia mengakui sampai saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium mengenai pemekaran daerah otonomi baru di Indonesia. “Yang sekarang berjalan khusus di Papua itu berdasarkan kepentingan strategis nasional,” katanya.

Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan pasal 31 dan 49 undang-undang dasar nomor 23 Tahun 2014,  tentang pemerintah daerah . Kemudian berbicara berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu di pasal 34 undang-undang yang sama. Oleh karena itu presiden mempunyai hak untuk menentukan itu yang juga berdasarkan data-data yang dimiliki mulai dari Kementerian Dalam Negeri.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

5 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

7 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

8 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

9 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

10 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

11 hours ago