Categories: SENTANI

Pemekaran DOB Papua Strategi Kepentingan Nasional

Mathius Awoitauw ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Ketua Asosiasi Kepala Daerah Tanah Tabi  yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua  khususnya Papua Tabi merupakan  strategi dan kepentingan  nasional.

“DOB di Papua ini merupakan upaya strategis dan kepentingan nasional,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Senin (4/11).

Sehubungan dengan pemekaran DOB itu, ada dua pertimbangan utama, pertama, berdasarkan keputusan dan kebijakan tentang kepentingan strategi nasional.  Kedua berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk. 

“Kalau pertimbangannya kepentingan strategi nasional, itu berarti dia Top Down. Karena negara menentukan,” ungkapnya.

Kemudian DOB  berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Berarti itu harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku. Misalnya rekomendasi dari masyarakat, pertimbangan-pertimbangan DPRD  dan provinsi.  “Nah DOB yang direspon oleh presiden waktu 61 orang bertemu, itu pertimbangan strategi nasional,” katanya lagi

Dia mengakui, sejauh ini ada tanggapan beragam dari masyarakat terkait  pemekaran DOB di Papua ini. Terlepas dari itu kata dia, negara punya  kewenangan dan kepentingan sendiri untuk melihat hal itu. Dengan demikian kata dia, pemekaran dua hingga tiga DOB di Papua  yang sudah dikatakan oleh Presiden Jokowi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan moratorium yang diberlakukan hingga saat ini. Karena moratorium DOB hanya berlaku bagi daerah yang hendak mengusulkan DOB  berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan  penduduk.  Dia mengakui sampai saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium mengenai pemekaran daerah otonomi baru di Indonesia. “Yang sekarang berjalan khusus di Papua itu berdasarkan kepentingan strategis nasional,” katanya.

Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan pasal 31 dan 49 undang-undang dasar nomor 23 Tahun 2014,  tentang pemerintah daerah . Kemudian berbicara berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu di pasal 34 undang-undang yang sama. Oleh karena itu presiden mempunyai hak untuk menentukan itu yang juga berdasarkan data-data yang dimiliki mulai dari Kementerian Dalam Negeri.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago