Categories: SENTANI

Pemekaran DOB Papua Strategi Kepentingan Nasional

Mathius Awoitauw ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Ketua Asosiasi Kepala Daerah Tanah Tabi  yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si  mengatakan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua  khususnya Papua Tabi merupakan  strategi dan kepentingan  nasional.

“DOB di Papua ini merupakan upaya strategis dan kepentingan nasional,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Senin (4/11).

Sehubungan dengan pemekaran DOB itu, ada dua pertimbangan utama, pertama, berdasarkan keputusan dan kebijakan tentang kepentingan strategi nasional.  Kedua berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk. 

“Kalau pertimbangannya kepentingan strategi nasional, itu berarti dia Top Down. Karena negara menentukan,” ungkapnya.

Kemudian DOB  berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Berarti itu harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku. Misalnya rekomendasi dari masyarakat, pertimbangan-pertimbangan DPRD  dan provinsi.  “Nah DOB yang direspon oleh presiden waktu 61 orang bertemu, itu pertimbangan strategi nasional,” katanya lagi

Dia mengakui, sejauh ini ada tanggapan beragam dari masyarakat terkait  pemekaran DOB di Papua ini. Terlepas dari itu kata dia, negara punya  kewenangan dan kepentingan sendiri untuk melihat hal itu. Dengan demikian kata dia, pemekaran dua hingga tiga DOB di Papua  yang sudah dikatakan oleh Presiden Jokowi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan moratorium yang diberlakukan hingga saat ini. Karena moratorium DOB hanya berlaku bagi daerah yang hendak mengusulkan DOB  berdasarkan luas wilayah dan pertumbuhan  penduduk.  Dia mengakui sampai saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium mengenai pemekaran daerah otonomi baru di Indonesia. “Yang sekarang berjalan khusus di Papua itu berdasarkan kepentingan strategis nasional,” katanya.

Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan pasal 31 dan 49 undang-undang dasar nomor 23 Tahun 2014,  tentang pemerintah daerah . Kemudian berbicara berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk itu di pasal 34 undang-undang yang sama. Oleh karena itu presiden mempunyai hak untuk menentukan itu yang juga berdasarkan data-data yang dimiliki mulai dari Kementerian Dalam Negeri.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

5 hours ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

6 hours ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

7 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

8 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

11 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

12 hours ago