Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Setelah itu akan dilakukan pendataan ulang dan digantikan dengan penerima berikutnya yang lebih membutuhkan.
“Kami menghimbau seluruh RT dan RW untuk terus melakukan pendataan yang benar dan akurat, sebagaimana yang disampaikan Pos Indonesia dan harapan dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi data fiktif yang tercatat menerima bantuan,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…