Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Setelah itu akan dilakukan pendataan ulang dan digantikan dengan penerima berikutnya yang lebih membutuhkan.
“Kami menghimbau seluruh RT dan RW untuk terus melakukan pendataan yang benar dan akurat, sebagaimana yang disampaikan Pos Indonesia dan harapan dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi data fiktif yang tercatat menerima bantuan,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
"Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun "DM' dan…
Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid di Sentani, Kamis,…
im Resmob Numbay berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (19) di…
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada…
BPK RI Perwakilan Papua yang hadir, Pengendali Teknis II, Setya Adie Pratama, Ketua tim, Resi…
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura Pdt. Steven A. Wonmaly, mengatakan bahwa ini bukan…