Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Setelah itu akan dilakukan pendataan ulang dan digantikan dengan penerima berikutnya yang lebih membutuhkan.
“Kami menghimbau seluruh RT dan RW untuk terus melakukan pendataan yang benar dan akurat, sebagaimana yang disampaikan Pos Indonesia dan harapan dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi data fiktif yang tercatat menerima bantuan,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…