Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Setelah itu akan dilakukan pendataan ulang dan digantikan dengan penerima berikutnya yang lebih membutuhkan.
“Kami menghimbau seluruh RT dan RW untuk terus melakukan pendataan yang benar dan akurat, sebagaimana yang disampaikan Pos Indonesia dan harapan dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi data fiktif yang tercatat menerima bantuan,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…