Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Setelah itu akan dilakukan pendataan ulang dan digantikan dengan penerima berikutnya yang lebih membutuhkan.
“Kami menghimbau seluruh RT dan RW untuk terus melakukan pendataan yang benar dan akurat, sebagaimana yang disampaikan Pos Indonesia dan harapan dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi data fiktif yang tercatat menerima bantuan,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…