Categories: SENTANI

Modus Beri Tumpangan, Seorang Murid SD Nyaris Diculik

SENTANI – Proses penyidikan kasus upaya penculikan anak terus dilakukan satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Tersangka berinisial AM (24) saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara  intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jayapura.

GY (11), nyaris menjadi korban penculikan jika dia tidak nekat melompat dari motor yang ditumpanginya bersama pelaku.

Kasus ini terjadi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin, (28/6). Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, menjelaskan, kasus upaya penculikan itu itu bermula saat GY (11) baru pulang sekolah di SD Advent Doyo Baru, ditawari tumpangan oleh pelaku AM. Namun bukannya diantar pulang, namun pelaku berniat lain sehingga korban nekat melompat dari motor yang ditumpanginya.

Saat itu, korban  berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya di kompleks Kampus STAKPN. Korban  berjalan kaki dari sekolahnya di SD Advent Doyo Baru, tiba – tiba dihampiri pelaku dengan mengendarai motor, saat itu pelaku menawari tumpangan dan mengatakan akan mengantarnya, namun saat melewati kompleks rumah korban, pelaku malah tancap gas. Korban yang saat itu ketakutan langsung menangis dan teriak – teriak minta tolong, korban sempat meminta berhenti dan  mengancam akan melompat dari sepeda motor itu. Namun justru pelaku malah menantangnya.  Sesampainya di tanjakan dan tikungan melewati Kampus STAKPN, korban nekat melompat sehingga membuat kepala dan badannya terseret di aspal. Beruntung saat bersamaan, ada seorang warga melintas dan langsung bertanya kepada korban.  

“Kemudian korban menceritakannya sehingga warga tersebut mengejar dan berhasil menangkap pelaku,”jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penculikan terhadap korban yang masih di bawah umur itu. Kini pelaku ditahan di di ruang tahanan Mapolres Jayapura. Dia dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

24 minutes ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

1 hour ago

Janji Besar Prabowo di May Day 2026

Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…

2 hours ago

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

2 hours ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

3 hours ago

Efisiensikan Biaya Operasional Penerbangan, Trigana Batasi Penerimaan Barang Cargo ke Wamena

Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…

3 hours ago