

Kejari Jayapura telah Menahan NYD, Direktur CV Grime, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Abepura sejak Kamis (31/10) (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan NYD, Direktur CV Grime, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ternak dan tanaman di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Yapsi, Nimboran, dan Kemtuk, Kamis (30/10)
Kepala Kejari Jayapura, Stanly Yos Bukara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Dari hasil penyidikan, tersangka selaku penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10)
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,23 miliar.
Atas perbuatannya, NYD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…