

Kejari Jayapura telah Menahan NYD, Direktur CV Grime, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Abepura sejak Kamis (31/10) (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan NYD, Direktur CV Grime, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit ternak dan tanaman di tiga distrik di Kabupaten Jayapura, yakni Yapsi, Nimboran, dan Kemtuk, Kamis (30/10)
Kepala Kejari Jayapura, Stanly Yos Bukara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Dari hasil penyidikan, tersangka selaku penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dokumen kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10)
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,23 miliar.
Atas perbuatannya, NYD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page: 1 2
Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…
Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan…
Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…
Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi…
Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga bahan peledak berbahaya. Menindaklanjuti…
Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu…