Marvie menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” jelasnya.
Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menjelaskan, pengamatan satelit menunjukkan penurunan luas dan ketebalan tutupan…
Sekira 12 personel dan satu alat berat dari Polresta Jayapura Kota melakukan pembersihan material longsor…
Beruntung, kobaran api tidak sempat meluas dan hanya menghanguskan sebagian dinding kamar. Peristiwa tersebut terjadi…
Proyeksi tersebut disampaikan Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin, berdasarkan analisis posisi…
Kasus terbaru adalah peristiwa dugaan anak mengakhiri hidup yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di…
Pengamat politik, Fernando Emas, menilai kemunculan nama Sjafrie sebagai salah satu temuan paling mengejutkan dalam…