Marvie menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” jelasnya.
Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…
Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…
Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menyatakan komitmennya mendukung pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia…