Site icon Cenderawasih Pos

2 Simpatisan KNPB Terbukti Lakukan Penghasutan dan Penganiayaan

Penyerahan 2  simpatisan KNPB pelaku penghasutan dan penganiayaan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10)lalu. (Humas Polres Jayapura for Cepos)

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 2 tersangka kasus penghasutan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10).

AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasus tersebut terjadi Jumat  (18/8) 2023 di BTN Purwodadi Sentani,  antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.

“Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk.  Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan pada Senin (30/10) lalu,’’ ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan,  selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.

“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,  sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Exit mobile version