

Sosialisasi program Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, diselenggarakan kerjasama antara Fakultas Hukum Uningrat Papua dan Fakultas Hukum Uncen, (29/9),kemarin. (foto:Priyadi/Cepos)
Pendaftaran Pencatatan Perkawinan Dimulai Agustus – Oktober 2024
SENTANI-Fakultas Hukum (FH) Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Papua dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, melaksanakan sosialisasi program Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.
Tim sosialisasi di Ketuai Dr. Herniati, SH, MM, MH., kemudian anggota Idris Firmansyah Reliubun, SP.d, MM dari Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua, Dedy Mulyadi, SH, MH, dan mahasiswa, serta Tri Yanuaria, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
Dr. Herniati, SH, MM, MH., mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk program Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.
Dimana Tim pengabdian ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan yang bertujuan supaya masyarakat di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura memiliki pencatatan perkawinan sipil yang sah dan diterima oleh negara.
Sehingga masyarakat Kampung Sereh yang mau dan belum mengurus akta pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura bisa segera mengurusnya.
“Pendaftaran pencatatan perkawinan dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Tim ini akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,”ungkapnya, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Diakui, pencatatan perkawinan selain bertujuan untuk tertib administrasi, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami istri dan yang terpenting adalah untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak- anak akibat dari perkawinan itu sendiri seperti hak waris, serta kejelasan status anak.
Untuk lebih memaksimalkan program ini, maka telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri masyarakat dari jemaat gereja Bethania Pos 7 Sentani, jemaat Gereja Bethania Pos 7 Sentani dihadiri Pdt Elise Litaay S.SI Teo.Msi.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…