

AKP Jetny L. Sohilait.
KEEROM – Polres Keerom resmi meng- eluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap WY alias Wehelmus Yoku dalam beberapa kasus. WY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan, pencemaran nama baik serta penipuan SK CPNS 3000.
“Hari ini kami telah menetapkan WY sebagai DPO dari Polres Keerom,” ungkap Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilaitkepada awak media, Kamis (1/8).
Kata AKP Jetny, DPO ini dikeluarkan lantaran WY kini tak diketahui keberadaannya dan selalu mangkir atas pemanggilan dirinya sebagai tersangka.
“DPO ini kami terbitkan, karena saudara WY kami sudah panggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali dan kami juga sudah melakukan pencarian ke rumah dan bersangkutan tidak kami temukan,” ujarnya.
Dia berharap, WY bisa lebih kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Jetny menjelaskan tindak Pidana penghinaan melalui media sosial (Facebook) dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan diubah lagi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Sesegera mungkin saudara WY ini menyerahkan diri ke Polres Keerom dan dalam beberapa waktu kedepan tidak menyerahkan diri dan kami tahu dia di mana, kami akan melakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ucapnya.
AKP Jetny menuturkan bahwa saat ini WY merupakan tersangka tunggal dalam rangkaian kasus ini. Tapi tak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah.
“Sekarang masih sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah kami melakukan pengembangkan. Kami sudah periksa 17 saksi. Ada dari BKN Provinsi, saksi ahli di Jakarta, dari Kemenpan RB juga sudah kami mintai keterangan dan para korban,” pung- kasnya. (eri/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…